JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan operasional 951 pinjaman online (pinjol) ilegal sejak Januari sampai Juli 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (EPK) OJK Dicky Kartikoyono menyampaikan bahwa Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) turut menghentikan 240 entitas investasi ilegal, 27 usaha gadai ilegal, serta 22 aktivitas keuangan ilegal lain yang beredar lewat beraneka situs maupun aplikasi.
"Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 22 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Dicky dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang disiarkan secara virtual, Selasa (4/8).
Di samping menindak entitas ilegal, OJK juga merespons serta memproses aduan dari warga terkait praktik keuangan ilegal.
Sampai tanggal 30 Juli 2026, pihak regulator mencatat telah menerima sebanyak 25.729 aduan seputar entitas ilegal.
Dicky menambahkan bahwa Indonesia Anti Scam Center (IASC) sudah memperoleh 636.014 aduan sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga kurun akhir Juli 2026.
Berdasarkan keseluruhan aduan tersebut, ada 1.176.571 rekening yang sukses diverifikasi dan 604.923 rekening telah diblokir, dengan akumulasi dana korban yang dapat diamankan mencapai Rp723,7 miliar.
Sementara itu, total dana yang berhasil dikembalikan kepada masyarakat korban penipuan mencapai Rp204,3 miliar.
Pinjol Legal Tumbuh Dua Digit
Pada kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman memaparkan bahwa sektor pinjol resmi atau peer-to-peer lending masih mencatatkan tren pertumbuhan yang pesat.
"Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 25,88 % secara year on year menjadi Rp105,14 triliun," ujar Agusman.
Walau demikian, tingkat risiko kredit macet gabungan atau TWP90 terdata berada pada angka 4,26 %.
Di samping itu, OJK menilai fasilitas buy now pay later (BNPL) yang disediakan perbankan tetap mengantongi prospek bagus meskipun beberapa bank memilih menghentikan atau menunda perilisan produk tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebutkan baki debet BNPL sektor perbankan menyentuh angka Rp30,71 triliun pada Juni 2026, atau melonjak 33,54 % jika dibandingkan periode tahun sebelumnya.
"Paylater perbankan masih memiliki prospek yang baik seiring berkembangnya ekosistem ekonomi digital dan kemudahan akses yang ditawarkan platform fintech maupun e-commerce," ujar Dian.
Ia menerangkan bahwa proporsi penyaluran kredit BNPL bila dibandingkan dengan total penyaluran kredit perbankan terhitung masih tergolong kecil, yaitu di kisaran 0,34 %.Jumlah akun pengguna BNPL sendiri telah menembus angka 32,82 juta rekening dengan nilai rata-rata baki debet berkisar Rp940 ribu pada tiap rekening.
Menurut Dian, tingkat kualitas penyaluran kredit BNPL tergolong masih dalam kondisi aman dan terjaga.
Indikator rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) tercatat sebesar 2,36 % per Juni 2026, mengalami perbaikan bila dibandingkan capaian bulan sebelumnya yang menyentuh 2,50 %.
"Paylater menjadi alternatif pembiayaan konsumtif jangka pendek yang mudah diakses masyarakat melalui proses penilaian kredit berbasis data dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian," ujar Dian.