KPK Resmi Ajukan Banding Kasus Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid

Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:17:34 WIB
KPK mengajukan banding atas putusan 2 tahun penjara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.(Sumber:NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Langkah hukum tersebut diserahkan kepada pihak pengadilan pada Selasa, 4 Agustus 2026.

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa, yaitu Gubernur Riau nonaktif saudara Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau saudara Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau saudara Dani M Nursalam," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan tertulis, Rabu (5/8).

Budi menerangkan bahwa pengajuan banding ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan JPU KPK yang diatur dalam hukum acara pidana, setelah meneliti dan mengkaji secara menyeluruh pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.

Ia menambahkan, tindakan hukum ini sekaligus memperlihatkan komitmen lembaga antirasuah tersebut untuk memastikan penegakan hukum yang tepat dan mewujudkan rasa keadilan dalam penanganan kasus korupsi.

Berikutnya, tim JPU KPK bakal menyusun serta menyerahkan memori banding yang berisikan argumentasi hukum secara detail sebagai landasan permohonan agar Pengadilan Tinggi memeriksa kembali putusan tingkat pertama sesuai fakta hukum dan alat bukti di persidangan.

"KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Budi.

Abdul Wahid divonis pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,45 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Abdul Wahid dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan dibebani biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Abdul Wahid sendiri telah lebih dulu menyatakan banding sehingga putusan perkara tersebut belum berstatus hukum tetap atau inkrah.

"Kami sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya," ucap Abdul Wahid usai sidang, Kamis (30/7).

"Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan, tapi memang betul-betul direkayasa. Saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," lanjutnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana 8,5 tahun penjara kepada Abdul Wahid.

Terkini