Komplotan Keluarga Pencuri Rp 1,2 Miliar di Jakbar Ditangkap

Jumat, 31 Juli 2026 | 12:39:16 WIB
Pelaku Pencurian Uang Rp1,2 Miliar Modus Pecah Kaca di Jakbar.(Sumber:NET)

JAKARTA - Komplotan pencurian uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada akhirnya berhasil diringkus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku secara sengaja menguntit korban yang baru saja mencairkan dana dalam jumlah besar dari sebuah bank.

Aksi kejahatan ini diawali dengan modus mengempeskan ban kendaraan korban, hingga akhirnya tiga orang pelaku dihadiahi timah panas di bagian kaki ketika ditangkap.

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan perburuan terhadap dua pelaku lainnya yang diketahui masih mempunyai hubungan kekeluargaan dengan ketiga tersangka.

Kronologi pencurian

Insiden tersebut bermula ketika korban berinisial FB mendatangi bank guna mencairkan uang dalam jumlah besar pada Selasa (9/6/2026) yang lalu.Tanpa disadari oleh korban, sebuah komplotan pencuri yang beranggotakan lima orang pria telah membuntutinya.

FB memasukkan uang tunai senilai Rp 1,2 miliar tersebut ke dalam sebuah tas.Selanjutnya ia langsung berkendara untuk kembali menuju ke kantornya melalui Jalan Taman Surya III, Kalideres, Jakarta Barat.

“Sampai di salah satu jalan yang sepi, mereka melancarkan aksinya dengan menggembosi ban tersebut,” ujar Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibison, dalam keterangan videonya, Rabu (29/7/2026).

Pada momen itulah FB baru menyadari adanya hal yang aneh pada kendaraannya.Ia kemudian menepi guna mencari bengkel terdekat untuk mengganti ban mobilnya yang diduga mengalami bocor.

Kendaraan tersebut sempat ditinggalkan olehnya untuk sementara waktu.Tanpa diketahui oleh FB, komplotan yang terus memantau gerak-geriknya itu langsung memecahkan kaca mobil bagian kanan.

Tas yang berisikan uang tunai yang baru saja diambilnya pun langsung dibawa lari oleh para pelaku.

Atas musibah yang menimpanya, FB lantas membuat laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Barat.Laporan dari korban tersebut segera ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan menggelar serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.

Ditembak di kaki

Setelah berselang satu pekan, seorang pelaku bernama Sartono Andi (53) berhasil ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/6/2026) dini hari.

Dari tangan Sartono, aparat kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa lima kardus ponsel Nokia 105, satu unit ponsel A3x, tas, kartu ATM, uang tunai sejumlah Rp 200 juta, satu unit mobil, serta dua unit sepeda motor.

Satu bulan berikutnya, dua orang pelaku lainnya yang masih memiliki hubungan kerabat dengan Sartono berhasil diringkus pada Jumat (24/7/2026).

Kedua pelaku tersebut adalah Murdini (35) dan Marwan (51) yang ditangkap di wilayah Bengkulu.

Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra menyampaikan bahwa saat hendak ditangkap keduanya sempat mencoba melakukan perlawanan.

Oleh sebab itu, para petugas terpaksa melepaskan tembakan guna melumpuhkan pergerakan mereka.

“Karena berusaha menyerang petugas, dilakukan tindakan tegas terukur karena membahayakan nyawa masyarakat,” ujar Dimitri saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu.

Dari tempat tinggal Murdini dan Marwan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa ponsel realme A7 pro serta dua unit ponsel Nokia 110.

Beraksi 20 tahun

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap fakta bahwa Marwan dan Sartono rupanya telah beroperasi melakukan aksi pencurian selama 20 tahun terakhir.

Menurut penuturan Dimitri, keduanya juga pernah ditangkap serta dipenjara atas kasus serupa, lalu hirup udara bebas setelah merampungkan masa hukumannya.

“Para pelaku residivis, dan sudah melakukan kejahatan berulang,” kata Dimitri.

Ketiga orang tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat menggunakan Pasal 477 KUHP.Atas perbuatannya, mereka terancam sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 500 juta.

Selain itu, pihak kepolisian juga terus memburu dua orang pelaku lainnya berinisial D dan C alias H yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terkini