TULUNGAGUNG - Penanganan kilat yang ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota patut diapresiasi.Belum genap 24 jam usai menerima aduan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area Terminal Gayatri Tulungagung, tersangkanya sukses diringkus di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, bersama unit motor milik korban.
Tersangka diidentifikasi sebagai Denny Kurniawan (42), warga Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.Berdasarkan pendalaman petugas, pria tersebut merupakan residivis perkara pencurian sekaligus berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus curanmor di kawasan Jakarta Pusat.
Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Pudji Hartanto, menerangkan bahwa tindak kejahatan tersebut berlangsung pada Selasa 28 Juli 2026 sekitar pukul 01.18 WIB di pelataran ruko depan Terminal Gayatri, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung.
Korban, Ahmad Ibnu Rafi (18), asal Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, mulanya mengantarkan sang ayah ke Terminal Gayatri bersama kakaknya mengendarai dua unit sepeda motor.Usai mengantar, mereka berdua mendatangi kedai kopi dan memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 di depan ruko tak jauh dari terminal.
"Saat korban kembali sekitar pukul 01.18 WIB, sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama," ujar Kompol Pudji Hartanto, Kamis 30 Juli 2026.
Mendapati aduan tersebut, Tim Reskrim Polsek Tulungagung Kota bergegas melacak keberadaan pelaku.Melalui penelusuran di lapangan, tersangka kabur melintasi Trenggalek, Ponorogo, hingga akhirnya terlacak berada di area Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Komando pengejaran dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Sutrisno bersama enam anggota, yang mengendus keberadaan tersangka hingga akhirnya membekuknya sekitar pukul 20.00 WIB di Masjid Attaqwa, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
"Saat diamankan, pelaku masih menguasai sepeda motor milik korban. Petugas juga menemukan satu buah kunci T yang diselipkan di pinggang pelaku dan diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian," jelas Kapolsek Pudji.
Dalam sesi penyidikan, Denny membenarkan telah menggasak motor korban di kawasan Terminal Gayatri.Aparat juga membeberkan bahwa tersangka merupakan pemain lama yang pernah mendekam di penjara selama satu tahun dua bulan akibat kasus pencurian dengan pemberatan di Jakarta Timur.
Tak hanya itu, tersangka mengakui pernah melancarkan aksi pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda di Jakarta Timur bersama komplotannya yang saat ini masih dalam perburuan.Tersangka juga terbukti masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus serupa di wilayah Jakarta Pusat.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sehingga kendaraan milik korban dapat diselamatkan," tegas Kompol Pudji Hartanto.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban, dokumen STNK, BPKB, kunci asli motor, serta sebilah kunci T yang dipakai tersangka sewaktu beraksi.
Saat ini tersangka telah mendekam di Polsek Tulungagung Kota demi menjalani proses hukum lebih lanjut.Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHP.Pihak kepolisian pun terus mendalami potensi keterlibatan tersangka dalam jaringan sindikat curanmor di berbagai daerah lainnya.