JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi untuk aparat penegak hukum (APH), dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemberantasan korupsi yang selaras dengan norma hak asasi manusia (HAM).
Terdapat lima poin rekomendasi yang diserahkan kepada KPK.
Pertama, melakukan revisi terhadap UU Tipikor supaya sepenuhnya mengadopsi serta selaras dengan norma dan standar HAM yang tercantum dalam UU 39/1999, UNCAC, maupun instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
"Kedua memiliki kewenangan untuk menetapkan korban tindak pidana korupsi," tulis laporan penelitian Komnas HAM 2026, dikutip Selasa (21/7/2026).
Ketiga, memberikan pemenuhan serta pemulihan hak-hak korban tindak pidana korupsi pada proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi.
Keempat, menerbitkan regulasi teknis atau Peraturan KPK yang menjadi pedoman KPK dalam mendukung proses pemulihan aset berperspektif pemulihan hak-hak korban korupsi.
"Kelima, memberikan kemudahan bagi masyarakat korban korupsi terutama kelompok rentan atau perwakilan yang hendak mengajukan tuntutan sebagai korban yang dirugikan oleh tindak pidana korupsi," tulis Komnas HAM.
Sementara itu untuk Polri dan Kejagung, terdapat tiga rekomendasi serupa.
Pertama, memenuhi serta memulihkan hak-hak korban tindak pidana korupsi pada tahapan penyelidikan maupun penuntutan perkara korupsi.
"Kedua, menerbitkan regulasi teknis atau Peraturan Kepolisian sebagai pedoman Polri dalam mendukung proses pemulihan aset yang berperspektif pemulihan hak-hak korban korupsi," tulis Komnas HAM.
Ketiga, memberikan kemudahan bagi masyarakat korban korupsi khususnya kelompok rentan atau perwakilan yang berniat mengajukan tuntutan sebagai pihak yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi.