Menko Yusril Tegaskan Persekusi Transpuan di Bogor Langgar Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:34:50 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.Sumber:NET)

JAKARTA - Pemerintah menekankan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tidak boleh dijadikan dalih untuk melancarkan aksi persekusi terhadap orang yang mempunyai perbedaan orientasi gender.

Seluruh indikasi pelanggaran aturan wajib diproses melalui jalur hukum resmi, bukannya dengan bertindak main hakim sendiri.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kasus dugaan persekusi atas transpuan di Kota Bogor bertentangan dengan asas negara hukum.

Berdasarkan penjelasannya, Perpres yang meregulasi Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 sama sekali tidak menghalalkan aksi persekusi kepada siapa pun yang berbeda orientasi gender.

“Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang,” ujar Yusril dalam keterangan resminya, Selasa (21/7/2026).

Dia menjabarkan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 hadir sebagai langkah Pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional dari ancaman non-militer.

Ancaman itu termasuk propaganda penyebaran paham serta perilaku LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer/Questioning), hingga penerimaan hubungan seksual atau pernikahan sesama jenis.

Akan tetapi, isi aturan itu tidak boleh diartikan sebagai lampu hijau buat warga dalam melancarkan perlakuan diskriminatif ataupun kekerasan fisik terhadap individu tertentu.

Walau begitu, Pemerintah tetap memikul kewajiban untuk menjamin hak konstitusional tiap-tiap warga negara seperti yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Yusril, hal yang diharamkan oleh negara ialah tindakan pornografi, pornoaksi, perilaku melanggar norma kesusilaan, serta tindakan menyebarkan paham maupun perilaku itu ke orang lain.

“Sebagai warga negara, mereka tetap memiliki hak konstitusional yang sama, antara lain hak atas sandang, pangan, papan, serta penghidupan yang layak,” katanya.

Di samping itu, keberadaan kelompok LGBTQ merupakan kenyataan sosial yang tidak bisa ditampik.Meskipun begitu, seluruh warga negara tetap berhak memperoleh perlindungan hukum.

Sedangkan upaya penegakan hukum atas dugaan pelanggaran mesti dijalankan selaras dengan hukum perundang-undangan yang berlaku.

Adanya Silang pendapat yang mencuat di tengah masyarakat jangan sampai dijadikan ajang untuk merampas hak-hak mendasar seseorang selaku warga negara.

“Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari tindakan kekerasan, intimidasi, maupun persekusi, sekaligus menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Eks Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) itu meminta publik untuk tidak menelaah Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara salah kaprah.

Penanganan hukum harus dipasrahkan penuh kepada aparat penegak hukum demi memelihara ketertiban umum, persatuan bangsa, dan penghormatan atas hak asasi tiap warga negara.

“Saya mengajak seluruh masyarakat tidak menafsirkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara keliru. Mari kami hormati hukum, serahkan penegakan hukum kepada aparat berwenang dan bersama-sama menjaga ketertiban umum, persatuan bangsa, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara,” ajaknya.

Sebagaimana diketahui, dugaan persekusi atas kelompok minoritas transpuan di Bogor, Jawa Barat, menyedot perhatian khalayak usai video rekaman kejadiannya tular di jejaring sosial.

Video itu menampilkan tindakan pengejaran serta pelemparan botol yang diluncurkan oleh gerombolan pemuda kepada sejumlah transpuan.

Terkini