DJP Uji Coba Co-operative Compliance, Pertamina Mitra Pertama

Rabu, 15 Juli 2026 | 01:47:37 WIB
Ilustrasi Gedung DJP (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak resmi memulai uji coba pendekatan kepatuhan kolaboratif bersama PT Pertamina (Persero). Melalui penerapan Tax Control Framework dan integrasi data perpajakan, DJP mendorong penyelesaian potensi masalah sejak awal guna memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pendekatan ini mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak. “Risiko perpajakan tidak lagi dibahas setelah transaksi terjadi, melainkan sejak awal melalui komunikasi terbuka dan integrasi data,” ujarnya, Senin (13/7/2026).

Pertamina ditetapkan sebagai mitra pertama dalam uji coba untuk masa pajak Januari–Desember 2026, mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Selama periode tersebut, Pertamina melakukan self-assessment TCF, pembahasan compliance arrangement, serta evaluasi bersama DJP.

Direktur Keuangan Pertamina Mega Satria menyebut penerapan TCF dan integrasi data mendukung transparansi serta pengelolaan risiko yang lebih baik. “Kepercayaan sebagai mitra pertama merupakan bagian dari transformasi tata kelola perusahaan,” katanya.

Skema Co-operative Compliance ini mengacu pada praktik di Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia. Ke depan, DJP berencana memperluas uji coba kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai bagian dari persiapan implementasi lebih luas.

Menurut Bimo, tahap awal hanya melibatkan tiga BUMN yakni Pertamina, Pelindo, dan PLN.

Terkini