JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Hendry Munief, meminta peninjauan kembali daftar wilayah di dalam RUU tersebut agar Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dapat dimasukkan sebagai daerah kepulauan dan memperoleh kebijakan afirmatif pembangunan dari pemerintah pusat.
Hendry mengungkapkan bahwa Kepulauan Meranti rupanya belum tercantum dalam daftar daerah kepulauan yang tengah digodok oleh DPR, padahal status tersebut sangat penting guna memperoleh kucuran anggaran khusus demi mendongkrak pembangunan daerah.
"Kami tahunya dari hasil diskusi pansus, ternyata Kabupaten Kepulauan Meranti tidak masuk ke dalam 30 kabupaten yang terkategori daerah kepulauan. Tentu kami sangat menyayangkan atas hal ini. Padahal Kepulauan Meranti saat ini sangat membutuhkan perhatian khusus pemerintah pusat," kata Hendry dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dalam agenda rapat Pansus RUU Daerah Kepulauan di Jakarta, Rabu (8/7), Hendry menjelaskan bahwa dirinya telah membantu menjembatani komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Pansus RUU Daerah Kepulauan.
Jajaran Bupati serta DPRD Kepulauan Meranti juga sudah bertatap muka dengan Ketua Pansus demi mengutarakan harapan agar daerah mereka dimasukkan ke dalam draf rancangan undang-undang tersebut.
Hendry menilai bahwa RUU Daerah Kepulauan menjadi instrumen yang strategis untuk memangkas kesenjangan pembangunan pada wilayah kepulauan yang sampai sekarang masih terhambat masalah infrastruktur dan pemenuhan fasilitas dasar.
"Seperti di Kepulauan Meranti, masih ada beberapa kecamatan yang belum mendapatkan kebutuhan dasar pembangunan seperti jalan, jembatan, listrik dan lainnya yang layak. Apalagi Kepulauan Meranti ini masuk dalam kategori daerah 3T sehingga jangan sampai apa yang disusun pansus ini melewatkan daerah-daerah yang benar membutuhkan. Kami sudah meminta kepada pimpinan dan anggota agar meninjau ulang daerah-daerah yang harusnya masuk," ujarnya.
Ia menggarisbawahi bahwa pengesahan Kepulauan Meranti menjadi daerah kepulauan memiliki nilai yang krusial agar kawasan tersebut mendapat hak kebijakan afirmatif dari pemerintah demi mewujudkan pemerataan pembangunan.
Pada draf RUU Daerah Kepulauan yang tengah dikaji oleh DPR RI saat ini, ada 10 provinsi serta 85 kabupaten/kota yang ditetapkan masuk klasifikasi daerah kepulauan, tetapi Kabupaten Kepulauan Meranti masih belum terdaftar di dalamnya.