JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan kebijakan baru mengenai kewajiban sertifikasi bagi influencer keuangan dan kripto lewat Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Aturan hukum ini mengharuskan setiap orang yang membagikan informasi atau influencer untuk mengantongi sertifikasi kompetensi serta pemahaman yang mumpuni di bidang jasa keuangan.
Pihak OJK menegaskan kalau aktivitas mengedukasi maupun memberikan rekomendasi investasi tidak boleh dijalankan secara serampangan, melainkan harus dilandasi oleh keahlian yang memadai dengan tetap memprioritaskan perlindungan terhadap konsumen.
Chief Marketing Officer Indodax, Aloysia Dian, menganggap regulasi baru ini sebagai sebuah langkah maju yang positif bagi ekosistem kripto yang belakangan melesat tajam seiring besarnya andil influencer selaku rujukan informasi primer bagi publik.
Aloysia menjabarkan bahwa dalam kurun beberapa tahun belakangan, sosok influencer dan kreator konten telah bertindak sebagai gerbang utama bagi masyarakat luas untuk mengenal aset kripto beserta seluk-beluk ekosistemnya.
"Perannya sangat besar dalam menjembatani informasi yang bersifat teknis menjadi lebih mudah dipahami. Karena itu, sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas memadai agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Aloysia dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan penilaian Aloysia, pemberlakuan sertifikasi ini sama sekali tidak memiliki maksud untuk mengekang kebebasan berkarya para pembuat konten di media sosial.
Justru sebaliknya, adanya aturan tersebut diproyeksikan mampu mendongkrak reputasi para penyebar informasi sekaligus menebalkan rasa percaya publik pada industri kripto dalam skala yang lebih masif.
"Semakin banyak masyarakat yang mengenal aset kripto melalui media sosial. Namun, derasnya arus informasi juga meningkatkan risiko munculnya misinformasi yang dapat membentuk persepsi yang keliru di masyarakat, terutama jika disertai ajakan membeli atau menjual suatu aset. Dengan adanya standar kompetensi, masyarakat diharapkan memperoleh edukasi yang lebih akurat sehingga dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak," katanya.
Regulasi POJK Nomor 6 Tahun 2026 ini juga memperjelas beban tanggung jawab para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menjalin kemitraan dengan influencer untuk keperluan promosi.
Lewat poin aturan itu, pihak PUJK dituntut untuk memastikan kalau influencer yang diajak bekerja sama membeberkan status kemitraan mereka secara transparan kepada khalayak.
Bukan hanya itu, influencer pun sekadar diperbolehkan mempromosikan instrumen investasi yang telah mengantongi izin resmi, mempunyai keahlian yang pas, serta wajib tunduk pada aturan terkait kerahasiaan data pribadi.
Pihak PUJK pun wajib mengontrol agar segala bentuk informasi yang digulirkan kepada publik disajikan secara gamblang, presisi, jujur, sekaligus tidak mengandung unsur manipulatif.
Aloysia menambahkan kalau ketetapan baru ini sudah selaras dengan keperluan industri yang selama ini mengupayakan adanya titik temu yang seimbang antara aspek inovasi dan proteksi konsumen.
Menurut pandangannya, sinergi yang harmonis di antara pihak regulator, pelaku industri, serta pelaku konten digital akan menjadi aspek yang amat vital dalam menopang perkembangan industri kripto domestik untuk masa mendatang.
"Sebagai regulated crypto exchange Indonesia, kami percaya industri kripto dapat terus bertumbuh jika dibangun di atas fondasi edukasi yang berkualitas, transparansi, dan inovasi. Ketika seluruh pihak berjalan dalam standar dan tanggung jawab yang sama, kami optimistis ekosistem kripto di Indonesia akan tumbuh semakin matang dan berkelanjutan," tutur Aloysia.