Sidang Perdana: Modus Eks Kapolres Bima Samarkan Uang Sabu

Kamis, 09 Juli 2026 | 17:18:01 WIB
Terdakwa Didik Putra Kuncoro saat menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.(FOTO:NET)

BIMA - Eks Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), Didik Putra Kuncoro disebut-sebut menaruh uang setoran dari perputaran barang haram jenis sabu asal para bandar ke rekening milik mertua seorang staf perbankan di Mataram.

Karyawan bank tersebut ialah Debi Susanti, yang berstatus selaku istri dari seorang anggota Korps Bhayangkara bernama Ipda Rosadi Purwohadi.

Sepasang suami istri ini sekarang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus peredaran gelap narkoba yang mendudukkan Didik Putra Kuncoro sebagai terdakwa.

Kasus ini mulai diungkap pada persidangan perdana dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan Fitrah Nugroho, Ahmad Budi Muklish, serta Sahrur Rahman di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima pada Selasa (7/7/2026).

Melalui berkas dakwaan tersebut, jaksa mengungkapkan bahwa kisaran awal November 2025, terdakwa Didik meminta uang setoran bisnis sabu kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi.

Dana segar dengan jumlah menyentuh Rp 1,5 miliar itu lalu diserahkan oleh Malaungi kepada terdakwa di Oma Lengge, gedung rumah adat Bima yang berada di area Mapolres Bima Kota. 

"Malaungi bertemu langsung dengan terdakwa lalu menyerahkan koper yang didalamnya berisi uang Rp 1.500.000.000," kata jaksa membacakan surat dakwaan dengan nomor Reg.Perk. PDM-79/N.2.14/Ez.2/06/2025 dikutip dari laman SIPP PN Raba Bima.

Setelah memegang uang hasil bisnis gelap tersebut, terdakwa Didik lalu mengemas kembali uang itu ke dalam koper kelam milik pribadinya.

Tas koper itu selanjutnya diangkut oleh istri terdakwa, Miranti Afriana, untuk dibawa menuju ke Lombok.

Setibanya di sana, koper diamanahkan kepada seorang personel Polres Lombok Utara bernama Robertus agar diserahkan lebih lanjut kepada Debi Susanti.

Begitu menerima koper berisi uang itu, Debi Susanti segera memasukkannya ke rekening bank atas nama Romli yang merupakan mertua dari dirinya sendiri.

Jaksa menjabarkan bahwa terdakwa sengaja memakai siasat meminjam identitas orang lain guna mengelabui asal-usul uang yang didapat dari perbuatan pidana tersebut. "Sesuai bukti penyetoran pada pukul 14.45 wita, tanggal 13 november 2025, dengan jumlah sebesar Rp 1.489.150.000," ungkap jaksa.

Menjelang akhir November 2025, seturut pemaparan jaksa, terdakwa Didik kemudian memakai uang hasil bisnis sabu ini untuk membiayai pendaftaran ibadah umrah bagi rombongan keluarganya yang berjumlah tujuh orang.

Para anggota keluarga yang ikut serta meliputi istri terdakwa yakni Miranti Afriana; ibu kandung terdakwa yakni Sri Darmijati; mertua terdakwa yakni A. Yundayani; Kasi Humas Polres Bima Kota yakni Baiq Fitria Ningsih; beserta dua anak kandung terdakwa. "Terdakwa melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 50.000.000 melalui transfer dari aplikasi Livin Mandiri," kata jaksa.

Terkini