Kasus Blackout Sumatra Naik Penyidikan, Kerugian Capai Rp5 T

Kamis, 09 Juli 2026 | 17:16:01 WIB
Saut Situmorang. (FOTO:NET)

JAKARTA - Langkah cepat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang mengakibatkan padamnya listrik massal atau blackout di Sumatera dan beberapa wilayah Indonesia mendapatkan apresiasi dari Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Saut menjelaskan bahwa dampak dari pemadaman total di sejumlah daerah tersebut mengakibatkan daya saing Indonesia mengalami penurunan.

"Kortas Tipikor Polri harus cepat menindaklanjuti ini, karena sekali lagi di tengah ketidakpastian yang kemudian sekarang ini gonjang ganjing ekonomi, daya saing kami jadi turun investor mikir-mikir ada kerawanan," kata Saut kepada wartawan, dikutip Kamis (9/7/2026).

Menurut pandangan Saut, kondisi kelistrikan yang tidak konsisten bukan hanya memberikan dampak buruk bagi sektor ekonomi melainkan juga bagi sektor sosial.

Terlebih lagi, menurut Saut, persoalan tersebut berlangsung di tengah situasi ketidakpastian roda perekonomian pada saat ini.

"Makanya harus dihukum berat. Akibat listrik ini kan tidak hanya masalah ekonomi tapi masalah sosial juga, kalau nggak punya energi kan tata kelolanya," ujar Saut.

Saut memberikan penjelasan mengenai posisi daya saing Indonesia yang merosot ke urutan 48 dari total 70 negara seturut data IMD World Competitiveness Ranking (WCR) 2026 yang salah satu pemicunya ialah kondisi listrik yang tidak stabil.

Oleh karena alasan itulah, Saut memberikan penegasan agar para pelaku diberikan sanksi hukuman yang berat.

"Itu pelaku harus dihukum berat sebagaimana kami ketahui IMD World menurunkan ranking kami 48 dari 70 itu menunjukkan negara yang sudah daya saingnya rendah, dengan listrik yang tidak stabil ini menurunkan daya saing keraguan investor dan seterusnya," kata Saut.

Terkait perkara penanganan hukum oleh pihak kepolisian, kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang menjadi pemicu timbulnya blackout di Sumatera dan berbagai daerah Indonesia tengah ditangani oleh Kortas Tipikor Polri.

Penanganan perkara ini pun statusnya sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan.

"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan tersebut diputuskan terhitung sejak tanggal 4 Juli 2026.

Totok memaparkan bahwa jajarannya mendapati adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dua korporasi dalam hal pemenuhan pasokan batu bara.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengimbuhkan, terdapat rentetan modus operandi yang dipraktikkan oleh pihak terduga pelaku dalam perkara ini.

Satu di antara modus yang digunakan adalah melakukan pemalsuan atau manipulasi pada dokumen resmi.

Tim penyidik juga mendeteksi adanya praktik manipulasi menyangkut jumlah volume batu bara yang dikirimkan ke pihak PLTU, serta adanya dugaan pelanggaran yang memicu nilai pembayaran atau harga kontrak menjadi tidak selaras dengan kondisi pasokan riil yang ada di lapangan.

Hingga saat ini, belum ada figur tersangka yang ditetapkan dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Pihak penyidik sejauh ini sudah memintai keterangan dari 16 orang saksi yang berkaitan dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap rentetan dokumen.

Nilai kerugian finansial negara dalam kasus ini diperkirakan menembus angka Rp 5 triliun.

Terkini