Farhan Tegaskan Pembagian Tugas Wawali Bandung Sesuai Aturan

Selasa, 07 Juli 2026 | 13:07:57 WIB
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.(FOTO:NET)

BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memberikan respons mengenai pernyataan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang mengaku tidak diikutsertakan dalam banyak agenda pemerintahan semenjak keduanya resmi dilantik pada 20 Februari 2025.

Ungkapan tersebut mendulang sorotan dari masyarakat, khususnya mengenai sistem pembagian kerja di dalam tubuh Pemerintah Kota Bandung.

Farhan mengklarifikasi bahwa pelibatan posisi wakil wali kota tetap berjalan selaras dengan regulasi yang ada, walaupun dalam pelaksanaannya ada pembagian porsi kerja yang disesuaikan dengan keperluan birokrasi.

Mengenai respons Wali Kota Bandung atas keluhan wakilnya tersebut, Farhan berencana untuk berdiskusi secara personal dengan Erwin untuk membereskan dinamika ini.

Dirinya juga memandang bahwa sejauh ini sang wakil wali kota tetap melaksanakan fungsinya dalam beragam agenda roda pemerintahan.

"Nanti saya ngobrol sama Pak Erwin. Pak Erwin juga yang saya tahu ya dari laporan-laporan, beliau masih bertemu dengan dinas. Apabila ada masalah yang mau diselesaikan, diselesaikan gitu. Beliau juga masih diundang ke acara-acara gitu, masihlah," ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (6/7/2026).

Dirinya menepis asumsi yang menyebutkan bahwa posisi wakil wali kota tidak diikutkan sama sekali dalam tata kelola pemerintahan.

Mengenai skema pembagian kerja yang sesungguhnya antara wali kota dan wakilnya, Farhan menilai bahwa pembagian peran antara pucuk pimpinan daerah sudah tersusun di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Melalui payung hukum itu, seorang wakil pimpinan daerah mengemban kewajiban kerja yang didelegasikan oleh kepala daerah.

"Kalau pembagian tugas kan pada dasarnya gini, berdasarkan dari Permendagri bahwa tugas dari wakil kepala daerah diberikan tugas oleh kepala daerah gitu," katanya.

Oleh karena itu, batasan wewenang kerja wakil wali kota bertumpu pada instruksi yang diserahkan oleh wali kota, selaras dengan urgensi serta prioritas program kerja daerah.

Mengenai alasan beban kerja wakil wali kota yang dianggap menyusut, Farhan membenarkan bahwa porsi penugasan yang diserahkan kepada Erwin untuk saat ini tidak sepadat periode awal.

Kondisi ini terjadi lantaran sejumlah program kerja sudah terimplementasi secara sistematis dan sebagian besar komitmen politik telah diwujudkan.

Menurut pandangannya, situasi itu memicu berkurangnya kebutuhan akan disposisi kerja tambahan jika disandingkan dengan periode awal jabatan.

Kendati demikian, Farhan memastikan bahwa fenomena ini bukan mengindikasikan wakil wali kota kehilangan andil dalam birokrasi.

Terkait persoalan yang masih menjadi atensi Pemkot Bandung, Farhan memaparkan bahwa mayoritas komitmen kepada warga sudah direalisasikan.

Saat ini, salah satu problem mendasar yang masih terus dikawal ialah tata kelola sampah.

Ia membenarkan bahwa perkara sampah merupakan urusan yang tergolong rumit dan memerlukan sokongan dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Semua proposal sudah masuk sudah sejak lama, tinggal kami menunggu realisasi proposal dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Sekarang pengelolaan sampah berjalan sebagaimana normalnya," ucap Farhan.

Langkah penyelesaian problem sampah ini diharapkan bisa lekas terwujud lewat sokongan dana anggaran beserta intervensi kebijakan dari struktur pemerintahan di atasnya.

Mengenai alasan mengapa wakil wali kota tidak ikut serta dalam perancangan anggaran, Farhan mengklarifikasi bahwa tahapan tersebut saat ini masih berproses di internal kedinasan.

Ia menyebutkan bahwa pembahasan draf anggaran mesti melalui sejumlah fase sebelum berlanjut ke agenda pengesahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

"Sekarang pembahasan masih di dinas, saya juga belum tahu apa saja. Saya hanya memastikan bahwa nanti ketika dinas mengajukan berbagai usulan itu tidak keluar dari visi misi dan tidak keluar dari apa yang sudah ditetapkan sebagai tujuan dari pembangunan sampai 5 tahun ke depan, RPJMD," katanya.

Terkini