JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya kembali menghadirkan fasilitas pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling guna mempermudah masyarakat wajib pajak dalam menunaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tersebar di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Rabu ini.
Berdasarkan publikasi informasi yang dirilis lewat akun X resmi milik TMC Polda Metro Jaya, sebaran lokasi pelayanan beserta jadwal operasional tersebut adalah sebagai berikut:
- Wilayah Jakarta Pusat ditempatkan di area halaman parkir Samsat Jakarta Pusat serta area Lapangan Banteng pada jam 08.00-14.00 WIB;
- Wilayah Jakarta Utara ditempatkan di area halaman parkir Samsat Jakarta Utara serta area halaman parkir Italy Mall Artha Kelapa Gading pada jam 08.00-14.00 WIB;
- Wilayah Jakarta Barat ditempatkan di area Mall Citraland pada jam 08.00-14.00 WIB;
- Wilayah Jakarta Selatan ditempatkan di area halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pada jam 09.00-15.00 WIB serta area gudang Sarinah Cikoko Pancoran pada jam 09.00-14.00 WIB;
- Wilayah Jakarta Timur ditempatkan di area halaman parkir Samsat serta area Kantor Kecamatan Pasar Rebo pada jam 09.00-14.00 WIB;
- Wilayah Kota Tangerang ditempatkan di area Alun-Alun Cibodas serta area parkiran busway Foodmosphere pada jam 08.00-13.00 WIB;
- Wilayah Ciledug ditempatkan di area Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh serta area Merland Cyber Puri Cipondoh pada jam 09.00-14.00 WIB;
- Wilayah Serpong ditempatkan di area halaman parkir Samsat Serpong pada jam 08.00-14.00 WIB serta area Mal ITC BSD Serpong pada jam 16.00-18.00 WIB;
- Wilayah Ciputat ditempatkan di area halaman parkir Samsat serta area Kantor Kelurahan Pondok Betung pada jam 09.00-12.00 WIB;
- Wilayah Kelapa Dua ditempatkan di area halaman Gtown House Gading Serpong pada jam 08.00-14.00 WIB;
- Wilayah Kota Bekasi ditempatkan di area Danau Duta Harapan pada jam 09.00-12.00 WIB;
- Wilayah Kabupaten Bekasi ditempatkan di area halaman kantor Kepala Tamansari Setu pada jam 08.00-12.00 WIB serta area halaman kantor Samsat pada jam 18.00-20.00 WIB;
- Wilayah Depok ditempatkan di area halaman Parkir Samsat pada jam 08.00-13.00 WIB serta area kantor Kecamatan Tajur Halang pada jam 09.00-11.30 WIB;
- Wilayah Cinere ditempatkan di area kantor Kelurahan Pondok Petir pada jam 08.00-12.00 WIB.
Terdapat beberapa berkas persyaratan utama yang wajib dipersiapkan oleh masyarakat sebelum melakukan proses pembayaran pajak kendaraan, yaitu berupa kelengkapan dokumen seperti KTP, BPKB, serta STNK asli yang masing-masing turut dilengkapi dengan lembar salinan fotokopi.
Perlu digarisbawahi bahwa fasilitas gerai Samsat Keliling ini hanya memproses agenda pembayaran untuk PKB tahunan saja.
Sedangkan untuk keperluan pengurusan perpanjangan masa berlaku STNK berkala (lima tahunan) serta proses penggantian pelat nomor fisik kendaraan, pemilik diwajibkan untuk mendatangi kantor Samsat terdekat secara langsung.