JAKARTA - Tersangka kasus penyekapan serta penganiayaan sadis terhadap seorang wanita berinisial YTR (29), Taufik Hidayat, kini harus bersiap menghadapi jeratan hukum lewat pasal berlapis.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pun telah mengutus sembilan orang jaksa yang bertugas untuk memantau berjalannya proses penyidikan perkara ini.
Berdasarkan laporan dari detikJabar, Senin (29/6/2026), Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya memaparkan jika tim penyidik sudah mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang tercatat tanggal 15 Juni 2026.
Kesembilan jaksa yang diutus tersebut memiliki tanggung jawab untuk mengawal kasus ini sampai seluruh berkas perkara siap dibawa ke persidangan.
"Berdasarkan SPDB yang telah dikirim tadi, maka Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk 9 orang jaksa untuk menangani ataupun mengikuti perkembangan penyidikan terhadap tersangka TH," katanya.
Aksi keji yang dilakukan oleh Taufik kepada korbannya dibongkar secara langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan.
Tersangka dengan tega mengurung sekaligus menganiaya korban memakai tangan kosong, senjata tajam, benda keras, besi, helm, meja kecil, pemantik korek api model pistol, hingga menyundutkan rokok.
Aksi penyekapan beserta penyiksaan biadab ini diinformasikan telah berlangsung cukup lama sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
Imbas dari tindakan kejam tersebut, korban sekarang mesti mendapatkan perawatan medis yang intensif di RSHS Bandung akibat menderita kebutaan pada bagian matanya.
"Dari 9 jaksa yang telah ditunjuk tersebut, akan terus berkoordinasi dengan penyidik terkait perkara yang yang ditangani dengan tersangka TH," ungkapnya.