DPRD Makassar Panggil Disdik Terkait Isu Jual Beli Jabatan Kepsek

Senin, 29 Juni 2026 | 08:27:37 WIB
Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar (FOTO: NET)

MAKASSAR - Komisi D DPRD Kota Makassar mengagendakan pemanggilan terhadap beberapa pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar guna memohon klarifikasi mengenai isu dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah.

Agenda pemanggilan ini akan dilaksanakan lewat rapat kerja yang dijadwalkan pada Senin (29/6/2026) pukul 13.00 Wita di Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, Jalan Letjen Hertasning.

Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai proses seleksi kepala sekolah yang kini sedang ramai diperbincangkan.

Surat undangan rapat dengan nomor 000.5/52/K.D/DPRD/VI/2026 per tanggal 25 Juni 2026 juga sudah dikirimkan kepada Wali Kota Makassar.

Melalui surat itu, pihak legislatif mengharapkan kehadiran beberapa pejabat berwenang untuk memberikan penjelasan.

Sejumlah pejabat yang diundang hadir di antaranya Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Makassar, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kepala Bidang PAUD, Kepala Bidang SD, dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Komisi D DPRD bakal memohon keterangan secara langsung terkait beragam laporan warga mengenai dugaan transaksi jabatan pada proses seleksi kepala sekolah.

Isu praktik haram ini merebak usai beredarnya rekaman video pengakuan dari seorang kepala sekolah yang diminta menyetor sejumlah uang saat proses pengisian posisi tersebut.

Merespons persoalan tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan sudah memerintahkan Inspektorat Kota Makassar guna memeriksa semua pihak yang terlibat dalam video ataupun informasi yang tengah beredar.

"Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait. Sementara jalan," ujar Munafri, dikutip dari Tribun Timur, Minggu (28/6/2026).

Munafri menambahkan bahwa proses pemeriksaan bakal menyasar seluruh oknum yang disebutkan guna dimintai keterangan lewat metode konfrontasi.

"Semua akan dikonfrontasi, termasuk oknum Kabid, Kepala Seksi di GTK Dinas Pendidikan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi video yang beredar," paparnya.

Dia menekankan bahwasanya pihak pemerintah enggan tergesa-gesa dalam menarik kesimpulan dari kabar yang beredar di media sosial.

"Semua harus dibuka secara terang. Pemeriksaan ini penting agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar Muh Yunus Sanusi menyangkal telah menerima dana sebagaimana tudingan yang sedang ramai.

Yunus menyatakan bahwa dirinya sudah menolak pemberian dari kepala sekolah yang hendak mengirimkan sejumlah uang, baik lewat transfer bank ataupun secara tunai.

"Saya jawab, mohon maaf Bu, kami tidak boleh menerima apa pun berkaitan dengan jabatan kami," kata Yunus.

Berdasarkan penuturan Yunus, oknum kepala sekolah itu tetap mendatangi ruang kerjanya lalu menaruh amplop putih ke dalam laci meja kerjanya.

"Saya tidak pernah sentuh itu uang. Dia sendiri yang simpan di laci saya," ujarnya.

Dia menerangkan bahwa amplop itu sengaja dibiarkan tertutup untuk dipergunakan sebagai barang bukti pada proses penyelidikan nanti.

Terkini