JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan bahwa hadiah sayembara senilai Rp 250 juta terkait penangkapan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan YTR diberikan bagi keluarga korban.
Keputusan tersebut diambil usai pelaku sukses diringkus oleh jajaran Polda Jawa Barat.
Dedi menuturkan, tertangkapnya Taufik Hidayat sebagai tersangka menjadikan Polda Jabar berhak menerima hadiah sayembara yang telah dia umumkan sebelumnya.
Akan tetapi, usai menjalin koordinasi bersama Kapolda Jawa Barat, uang tersebut pada akhirnya dialokasikan demi menunjang masa depan keluarga korban.
“Karena yang melakukan penangkapannya adalah Polda Jabar, maka pemenang sayembaranya adalah Polda Jabar. Dan Pak Kapolda telepon saya dan meminta pada saya untuk serahkan pada keluarga korban untuk bekal masa depannya,” ucap Dedi, mengutip dari Antara, Senin (29/6/2026).
Dia turut menyatakan bahwa sayembara yang sempat disebarkan itu memberi tekanan mental tersendiri bagi pelaku.
Menurut penuturannya, pelaku merasa gelisah serta selalu berpindah-pindah lokasi sampai akhirnya sukses diamankan di sebuah kediaman di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung.
“Sayembara ini memiliki efek psikologis terhadap tersangka. Yaitu dia pergi ke mana pun, merasa banyak orang yang mengawasi. Sehingga dia mengalami kebingungan. Karena mengalami kebingungan, maka dia balik lagi ke Bandung,” tuturnya.
Di samping itu, Dedi menjamin bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menanggung seluruh biaya pengobatan korban secara penuh sampai pulih seratus persen.
Merujuk pada kalkulasi sementara, total dana perawatan untuk dua minggu ke depan ditaksir menembus angka sekitar Rp 1 miliar.
Dia juga menjelaskan bahwa keluarga korban bakal menerima bantuan maksimal, termasuk biaya hidup saat mendampingi masa penyembuhan.
Oleh sebab itu, pihak keluarga tidak usah lagi menggalang donasi guna menutupi biaya pengobatan maupun keperluan harian.
“Pihak keluarga juga akan berhenti bekerja karena harus fokus mengurus korban. Kemudian dari situ, Pemda Provinsi Jawa Barat sudah memutuskan bahwa terhadap korban dijamin seluruh pelayanan kesehatannya sampai sembuh,” terang Dedi.
YTR disinyalir merupakan korban penyekapan sekaligus penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya, yakni TH, di sebuah kamar indekos di daerah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Korban dikabarkan telah disekap selama tiga tahun lamanya.
Perkara ini telah diadukan ke Polda Jabar serta terdaftar melalui nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT pada tanggal 12 Juni 2026.
Laporan tersebut dilayangkan oleh kakak kandung korban yang bernama Afif Shandy (30).
Berpijak pada penjelasan sang kakak, Afif, korban mengalami luka parah di area kepala, wajah, serta kaki sehingga tak dapat melihat, berjalan, dan berbicara secara normal yang diduga akibat dianiaya oleh tersangka.