Markas Judol Hayam Wuruk Mirip Kamboja, 287 WNA Tersangka

Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:56:52 WIB
Konferensi pers kasus judi online Hayam Wuruk di Gedung Bareskrim.(FOTO:NET)

JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil membongkar markas judi online (judol) yang berlokasi di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, serta menetapkan sebanyak 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka.

Markas judol di Hayam Wuruk tersebut rupanya memiliki kemiripan dengan markas judol yang berada di Myanmar hingga Kamboja.

Berdasarkan rangkuman data, pengungkapan kasus ini diawali dari tindakan penggerebekan pada Mei 2026 di Plaza Tower, Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Pada waktu itu, ada sebanyak 321 orang WNA yang langsung diamankan oleh aparat kepolisian.

Namun, setelah dilakukan proses pengembangan, terbukti bahwa tidak semua WNA yang sempat diamankan kala itu statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, menuturkan bahwa pihaknya menetapkan 287 WNA sebagai tersangka.

"Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nunung dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

Para tersangka tersebut meliputi 76 WN China, tiga WN Laos, dua WN Malaysia, 15 WN Myanmar, enam WN Thailand, dan 185 WN Vietnam.

Di samping itu, tim Ditipidum Bareskrim Polri juga turut mengamankan empat orang WNI yang disinyalir ikut memfasilitasi serta terlibat di dalam operasional jaringan judol tersebut.

"Sebanyak 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatannya," ujarnya.

Pihak Bareskrim Polri pun menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta perangkat digital pendukung lainnya seperti router.

Para tersangka yang diamankan ini diketahui memiliki peran yang bervariasi, mulai dari petugas customer service hingga admin.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, memberikan penjelasan yang lebih mendalam terkait pembongkaran sindikat judol di Hayam Wuruk ini.

Ia memaparkan bahwa perkara ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas para WNA di gedung Hayam Wuruk Plaza Tower.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang banyaknya aktivitas warga negara asing yang berlalu-lalang di sebuah bangunan ataupun gedung, yaitu Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower," ujar Wira dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri.

Ia melanjutkan bahwa proses penyelidikan yang digelar oleh pihaknya berhasil mendeteksi aktivitas pengoperasian judol berskala lintas negara di lantai 20 dan 21 gedung tersebut.

Berdasarkan penuturan Wira, segala bentuk aktivitas di lokasi tersebut menyerupai markas judol yang ada di Kamboja sampai Myanmar.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, diperoleh informasi tentang dugaan adanya aktivitas pengoperasionalan perjudian online lintas negara. Hal ini hampir sama di beberapa negara Asia Tenggara lainnya, seperti di Kamboja, Malaysia, maupun Myanmar," ujarnya.

Ia memiliki dugaan bahwa sindikat judol ini berpindah ke Indonesia lantaran otoritas di Myanmar hingga Kamboja sudah melakukan tindakan penertiban secara masif.

Ia pun menyebutkan kembali bahwa terdapat 321 orang WNA yang dijaring pada saat aksi penggerebekan berlangsung.

"Mengapa hal ini terjadi? Mengingat di beberapa negara tersebut telah dilakukan penindakan secara masif, sehingga jaringan pelaku daripada judi online tersebut mencoba untuk memindahkan aktivitas operasionalnya di Indonesia," ujarnya.

Selanjutnya, Wakabareskrim Irjen Nunung menginformasikan bahwa markas judol di Hayam Wuruk ini mengelola setidaknya 145 situs judol.

Sindikat tersebut memanfaatkan jaringan server yang berlokasi di luar negeri.

"Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri," ujar Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin.

Ia menjabarkan bahwa ditemukan catatan dana deposit mencapai Rp 13,9 triliun yang bersumber dari situs-situs judol kelolaan sindikat tersebut.

Ia mengemukakan bahwa jumlah nominal tersebut hingga kini masih diteliti lebih mendalam oleh PPATK serta OJK.

"Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar Rp 13,9 triliun, yang saat ini masih dalam pendalaman dari PPATK dan OJK," ujarnya.

Kembali pada pemaparan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra.

Ia mengungkapkan, mengacu pada hasil analisis digital forensik, kelompok sindikat ini terbukti telah mengantongi keuntungan atau profit sampai menyentuh angka Rp 1,6 triliun.

"Berdasarkan data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp 13,9 triliun dengan profit yang sudah tercatat ataupun yang didapatkan mencapai Rp 1,69 triliun," kata Wira.

Wira menguraikan, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti digital berupa laptop, komputer, hingga Macbook.

Melalui perangkat-perangkat elektronik tersebut, tim Puslabfor Bareskrim Polri berhasil menemukan dokumen Google Sheet yang merangkum seluruh aktivitas perputaran uang sindikat ini.

"Data Google Sheet tersebut menggambarkan putaran aliran dana hasil perjudian. Untuk deposit ataupun memasang taruhan, mereka menggunakan rekening bank luar negeri," ungkap Wira.

Kendati proses transaksi memanfaatkan rekening luar negeri, pihaknya tetap bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) demi menelusuri lebih jauh aliran dana ilegal tersebut.

"Kami akan tetap melakukan pendalaman menggandeng bersama PPATK, kami akan berikan datanya untuk dilakukan analisis, untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut," tegas Wira.

Terkini