JAKARTA - Pihak Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus pengungkapan markas judi online (judol) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina, memberikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan pengungkapan oleh jajaran Polri tersebut dan mendesak agar seluruh rantai operasional perjudian online itu segera diputus total.
"Saya terima kasih kepada Polri, khususnya Bareskrim Polri, yang telah berhasil mengungkap kasus judi online yang selama ini sangat meresahkan dan dibenci masyarakat," kata Endang kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Kapoksi PAN Komisi III DPR RI tersebut memberikan perhatian khusus pada fakta bahwa sebagian besar dari tersangka yang ditangkap merupakan warga negara asing.
Ia juga turut memberikan peringatan keras mengenai dampak buruk dari aktivitas judi online yang kini kian nyata dirasakan oleh masyarakat luas.
"Dan yang lebih menariknya adalah bahwa seluruh 'kru'-nya atau operatornya itu kebanyakan adalah warga negara asing, sampai ratusan orang, sedangkan orang Indonesia-nya sendiri hanya empat orang kalau tidak salah," ujar Endang.
"Judi online saat ini sudah sangat merusak sendi kehidupan masyarakat, membuat orang berkhayal, membuat orang malas, membuat orang berutang, dan yang lebih menyedihkan itu membuat orang bisa melakukan kejahatan," imbuhnya.
Endang menyatakan dukungannya secara penuh agar Polri mengusut tuntas perkara ini sampai ke akar-akarnya.
Ia juga meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas serta memproses hukum siapa saja pihak yang ikut terlibat di dalamnya agar mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Dan penyidik harus bergerak cepat untuk memutus mata rantai judi online ini agar tidak beroperasi lagi. Sekali lagi terima kasih kepada Polri khususnya Bareskrim Polri," kata dia.
Seperti yang telah diinformasikan, para tersangka dari kalangan WNA tersebut diketahui berasal dari beragam negara.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, pada awalnya menyampaikan bahwa ada total 321 orang WNA yang dijaring dari Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower pada bulan Mei lalu.
Kendati demikian, tidak seluruh WNA yang sempat diamankan dalam operasi tersebut statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
"Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nunung dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).
Rincian dari para tersangka asing tersebut meliputi 76 WN China, tiga WN Laos, dua WN Malaysia, 15 WN Myanmar, enam WN Thailand, serta 185 WN Vietnam.
Di samping itu, tim Ditipidum Bareskrim Polri juga turut mengamankan empat orang WNI yang diduga kuat ikut membantu memfasilitasi dan terlibat aktif dalam kegiatan operasional jaringan judol tersebut.
"Sebanyak 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatannya," ujarnya.
Pihak Bareskrim Polri pun menyita berbagai macam barang bukti elektronik yang terdiri atas 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta perangkat digital pendukung lainnya seperti router.
Para tersangka yang diringkus ini diketahui memegang peranan yang cukup beragam, mulai dari bagian pelayanan pelanggan atau customer service hingga bertindak sebagai admin.