JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional 255 entitas keuangan ilegal sampai periode Mei 2026.
Secara rinci, sebanyak 27 badan usaha gadai swasta tanpa izin resmi telah ditertibkan sepanjang kurun waktu April hingga Mei 2026.
Sementara 228 entitas selebihnya yang diblokir merupakan para pedagang aset kripto ilegal selama rentang waktu Januari sampai Mei 2026.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto, menjelaskan bahwa langkah pemblokiran ini diambil guna melindungi masyarakat sekaligus memberantas maraknya praktik keuangan ilegal di tanah air.
"Satgas PASTI secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2026).
Hudiyanto memaparkan bahwa bisnis gadai swasta ilegal sangat merugikan para nasabah karena menetapkan bunga yang terlampau tinggi, menerapkan isi perjanjian yang tidak jelas, serta mengabaikan keamanan barang jaminan maupun hak konsumen.
Tidak hanya itu, deretan entitas gadai swasta ilegal yang ditutup tersebut terbukti melanggar regulasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026," ucapnya.
Selain memblokir gadai ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan laju operasional para pedagang aset kripto ilegal karena lini bisnis ini hanya boleh dijalankan oleh perusahaan yang terdaftar dan mengantongi izin resmi dari OJK.
"Berdasarkan ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 diatur bahwa Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto," tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa akhir-akhir ini Satgas PASTI mendeteksi semakin maraknya entitas ilegal yang mempromosikan investasi aset kripto lewat jejaring media sosial, grup percakapan, hingga situs internet tanpa legalitas resmi.
Modus yang sering digunakan oknum tersebut umumnya berupa garansi keuntungan yang bersifat pasti, kelipatan bonus yang besar, hingga iming-iming perolehan pendapatan pasif tanpa adanya risiko kerugian.
Oleh karena itu, OJK bersama Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi aspek legalitas dari pihak penyedia penawaran serta mengecek kembali apakah aset kripto terkait tercantum dalam Daftar Aset Kripto (DAK).
Di samping itu, warga juga diimbau keras menghindari bujuk rayu skema investasi yang tidak masuk akal dan wajib memahami profil risiko instrumen kripto sebelum menyetor modal.
Tidak sekadar memberantas aktivitas keuangan yang menyimpang, Satgas PASTI bersama OJK juga terus memaksimalkan penanggulangan tindak pidana penipuan siber melalui wadah Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Hingga tanggal 31 Mei 2026, pusat penanganan penipuan tersebut tercatat telah menampung sebanyak 579.459 aduan fraud serta sukses menyelamatkan dana korban yang dibekukan dengan nilai menyentuh Rp 638,9 miIiar.