SURABAYA - Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) pada masa sekarang bisa dilewati masyarakat tanpa perlu membayar tarif sepeser pun.
Namun, banyak individu yang belum paham, khususnya generasi muda yang lahir pada era tahun 2000-an, bahwa sebelum berstatus jalan umum, infrastruktur penghubung Pulau Jawa dan Pulau Madura ini dulunya beroperasi sebagai jalan tol.
Pada masa tersebut, manajemen operasional Jembatan Suramadu dipegang oleh perusahaan pelat merah operator jalan tol PT Jasa Marga selama mendekati kurun waktu sepuluh tahun.
Berdasarkan data dari situs resmi Sekretariat Kabinet, gagasan pembangunan jembatan yang membelah Selat Madura ini sejatinya telah mencuat semenjak era 1960-an.
Sosok yang perdana melemparkan ide mega proyek tersebut ialah Prof. Dr. Sedyatmo, yang kesohor sebagai salah satu ahli teknik sipil terpandang di tanah air.
Kala itu, pendirian jembatan dinilai sebagai jalan keluar tepat demi mendongkrak konektivitas sekaligus menstimulus akselerasi ekonomi di wilayah Pulau Madura.
Konsep tersebut selanjutnya memperoleh sokongan dari bermacam figur esensial, termasuk di antaranya Gubernur Jawa Timur M. Noer serta B.J. Habibie pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto.
Kendati demikian, eksekusi riil proyek ini terpaksa mandek dalam waktu yang relatif lama, terutama lantaran hantaman krisis finansial yang menerpa Indonesia pada akhir dekade 1990-an.
Sesudah melewati masa bertahun-tahun yang sekadar berupa rencana, proses konstruksi Suramadu akhirnya terealisasi pada tanggal 20 Agustus 2003.
Presiden Megawati Soekarnoputri turun langsung melakukan peletakan batu pertama sebagai simbolis dimulainya proyek megah yang telah lama dinantikan itu.
Proses pengerjaan jembatan ini memakan waktu hingga enam tahun lamanya dengan sokongan dana serta aspek teknologi dalam volume yang masif.
Akumulasi anggaran pembangunan menyentuh angka berkisar Rp 5 triliun yang bersumber dari fasilitas pinjaman Pemerintah China.
Jembatan Suramadu kemudian secara resmi dibuka untuk dilewati khalayak luas pada tanggal 10 Juni 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Tatkala mulai difungsikan, Suramadu seketika menyedot atensi publik lantaran sederet capaian gemilang yang ditorehankannya.
Membentang sepanjang kisaran 5,4 kilometer, jembatan ini menempati posisi sebagai yang terpanjang di seantero Indonesia pada masa itu.
Sisi menarik lainnya, Suramadu tercatat sebagai jembatan tol perdana di Indonesia yang mengizinkan moda transportasi roda dua untuk melintas.
Keberadaan jembatan ini sukses memangkas durasi perjalanan yang menghubungkan Surabaya dan Madura secara amat signifikan bila dikomparasikan saat publik masih bertumpu pada moda transportasi laut.
Melihat pada aspek arsitektur bangunannya, Suramadu didirikan dengan ditopang oleh tiga bagian primer yang saling berintegrasi.
Komponen perdana ialah causeway atau struktur jalan layang yang menyambungkan area daratan menuju badan jembatan.
Berikutnya terdapat approach bridge yang memegang peran sebagai jembatan penghubung guna mengarah ke area bentang utama.
Sementara itu, bagian yang paling ikonik ialah main bridge, yaitu bentang utama yang melintang anggun di atas Selat Madura dan bertransformasi menjadi representasi khas Jembatan Suramadu.
Semenjak resmi difungsikan pada tahun 2009, Suramadu memegang status regulasi sebagai jalan tol.
Urusan tata kelolanya berada di bawah kendali PT Jasa Marga yang memegang mandat untuk mengoperasikan sekaligus merawat jembatan tersebut.
Selama nyaris 10 tahun memegang status sebagai jalan tol, Suramadu menjelma menjadi urat nadi utama bagi pergerakan masyarakat serta sirkulasi logistik antara Surabaya dan Madura.
Lewat aktivitas operasional tersebut, negara berhasil mengantongi pengembalian investasi pada kisaran angka Rp 1,5 triliun.
Akan tetapi, nominal tersebut masih terpaut jauh dari keseluruhan modal pembangunan awal yang menyentuh angka kisaran Rp 5 triliun.
Legalitas Suramadu dalam skema jalan tol resmi berakhir pada tahun 2018.
Pihak pemerintah mengambil langkah untuk menghapuskan tarif pelintasan demi memacu percepatan roda ekonomi sekaligus eskalasi pembangunan di zona Surabaya-Madura.
Ketentuan anyar ini disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2018 terkait Jembatan Surabaya-Madura yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Oktober 2018.
Dalam regulasi tersebut dipaparkan secara gamblang bahwa, "Pengoperasian Jembatan Surabaya–Madura diubah menjadi jalan umum tanpa tol."
Semenjak momentum tersebut, seluruh jenis kendaraan diperbolehkan melintasi area Suramadu tanpa perlu memikirkan biaya restribusi.
Selaras dengan adanya pergeseran status hukum tersebut, aspek pengelolaan jembatan pun tidak lagi didelegasikan kepada Jasa Marga.
Segala ongkos operasional maupun perawatan berkala Suramadu kini sepenuhnya diakomodasi oleh pemerintah lewat instrumen Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Kementerian PU.