Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Bacakan Nota Pembelaan

Selasa, 02 Juni 2026 | 15:45:32 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. (Sumber: NET)

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dijadwalkan bakal membacakan berkas pleidoi atau nota pembelaan pribadinya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Selasa (2/6).

Jalannya persidangan tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Pada tahapan sebelumnya, sosok mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah dijatuhi tuntutan hukuman pidana selama 18 tahun penjara. 

Pihak JPU mengklaim bahwa Nadiem terbukti secara sah sekaligus meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat chromebook dan CDM di sektor pendidikan.

Bukan cuma tuntutan hukuman berupa kurungan badan, JPU juga menuntut Nadiem untuk melunasi denda pidana senilai Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. 

Tidak tanggung-tanggung, tim jaksa pun menuntut Nadiem guna membayar uang pengganti kerugian negara dengan akumulasi nominal yang sangat fantastis mencapai Rp 5,6 triliun (gabungan dari Rp 809 miar dan Rp 4,8 triliun). 

Apabila uang pengganti tersebut gagal dilunasi, maka seluruh aset harta bendanya bakal disita untuk kemudian dilelang, atau diganti dengan penambahan hukuman penjara selama 9 tahun.

Melalui lembar pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan yang dilakukan Nadiem telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat masif di sektor pendidikan, sehingga menghalangi program pemerataan kualitas pendidikan nasional. 

Sementara itu untuk poin yang dinilai meringankan ialah Nadiem tercatat belum pernah menerima vonis hukuman pidana apa pun sebelumnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbud yang menjerat nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengimbau khalayak publik agar tidak membentuk opini di luar dari koridor fakta persidangan. 

JPU Roy Riady memberikan penegasan bahwa seluruh tuntutan atau requisitoir yang disusun oleh tim jaksa murni didasarkan pada pembuktian surat dakwaan beserta fakta-fakta yang terpapar sepanjang persidangan bergulir.

“Dan kami melihat bahwasanya apa yang kami susun dalam requisitoir ini, ini adalah berdasarkan dari pembuktian dalam surat dakwaan berdasarkan dari fakta yang di persidangan,” kata Roy kepada awak media usai persidangan.

Roy memberikan peringatan keras supaya bermacam-macam narasi yang beredar di luar substansi persidangan tidak bergeser menjadi sebuah opini liar yang membohongi masyarakat luas.

“Jangan kami membuat narasi hal-hal yang bukan bersifatnya substansi berdasarkan pembuktian di persidangan. Narasi-narasi ini akan berbahaya, berkembang berbahaya menjadi sebuah opini yang tidak benar seperti itu,” ujarnya.

Merujuk pada penjelasan Roy, bilamana tim penasihat hukum terdakwa merasa keberatan terhadap poin tuntutan jaksa, sudah tersedia ruang hukum resmi yang bisa dilewati melalui pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

“Jadi saya ingatkan teman-teman, kalau sekiranya penasihat hukum terdakwa merasa dia keberatan terhadap requisitoir kami, ada ruang yang diberikan di dalam hukum. Apa ruangnya adalah mereka melakukan apa, pembelaan, mereka melakukan pleidoi, dijawab di situ,” katanya.

Ia melanjutkan bahwa selepas tahapan pleidoi selesai, masih ada rangkaian proses jawab-menjawab berupa replik dan duplik sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan final.

“Dan ada ruangan lagi jawab-menjawab namanya replik dan duplik. Dan kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini dengan adil,” lanjut Roy.

Roy pun memastikan bahwa tim jaksa senantiasa mengemban tugas secara profesional sekaligus memahami betul adanya bentuk tanggung jawab moral maupun spiritual atas proses peradilan yang sedang bergulir ini.

“Jadi saya ingatkan sebagaimana closing statement saya bahwasanya kami tim teman-teman saya dalam melaksanakan tugas ini berdasarkan profesional, based on tugas kami, dan kami juga tahu akan dimintai pertanggungjawaban di yaumul akhir,” ucapnya.

Roy mengimbuhkan bahwa penanganan perkara ini masih terus berjalan sehingga segenap pihak diminta untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. 

Menurut pandangan dirinya, sesudah vonis keputusan di tingkat pertama dijatuhkan pun masih tersedia langkah hukum lain yang bisa ditempuh, termasuk mengajukan banding hingga kasasi.

“Ini masih proses berjalan. Kami pakai asas praduga tak bersalah. Masih ada waktu pembelaan penasihat hukum dan terdakwa, ada jawab-menjawab replik dan duplik sampai ada putusan,” kata Roy.

“Bahkan putusan tingkat pertama pun masih bisa diuji. Ada namanya upaya hukum, benar kan? Ada namanya banding. Bahkan di banding ada judex factie itu, judex factie menguji fakta, bisa diuji lagi fakta sampai akhirnya ada putusan judex juris seperti itu di tingkat kasasi,” sambungnya.

Roy juga mengajak warga masyarakat untuk menyikapi jalannya perkara ini secara bijaksana serta tidak membangun opini yang dapat menyuguhkan contoh yang kurang baik bagi publik.

“Mari kami dalam hal ini melihat menyikapi dalam perkara ini mari kami menjaga pertama untuk tidak memberikan atau memberikan opini segala macam yang bisa apa, tidak memberikan pendidikan yang baik buat masyarakat,” tuturnya.

Seorang Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda, menyoroti adanya celah kelemahan dalam berkas dakwaan yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). 

Dia berpendapat, tidak ditemukan adanya bukti yang sah yang memperlihatkan bahwa Nadiem mempunyai niat jahat (mens rea) ataupun merugikan keuangan negara.

Poin pertama, Chairul memberikan catatan tajam terhadap dasar penggunaan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dituduhkan kepada Nadiem. 

Bukannya Pasal 3 yang semestinya menjerat posisi pejabat publik dalam kaitannya dengan penyalahgunaan wewenang jabatan.

“Ini membuktikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh terdakwa. Pak Nadiem dalam hal ini. Karena kalau arahnya ada penyalahgunaan kewenangan tentu dia buktikan pasal 3 kan? Dia tuntut pasal 3, ternyata pasal 2," ujar Chairul, Selasa (2/6/2026).

Chairul menilai, hal yang sejatinya jauh lebih tepat, apabila Nadiem diposisikan sebagai terdakwa dalam perannya dahulu selaku menteri, maka semestinya wajib dibuktikan adanya unsur penyalahgunaan wewenang. Maka dari itu, pasal yang dipasangkan semestinya adalah pasal 3.

Di samping persoalan pasal, Chairul melanjutkan, kelemahan berikutnya yang mengemuka ialah langkah kejaksaan yang menghubungkan Nadiem dengan problem teknis pada level operasional. 

Chairul Huda meyakini apabila terdapat kekeliruan dalam eksekusi suatu program, tanggung jawab pelaksanaan sepenuhnya berada di tangan eksekutor, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) ke bawah.

"Jaksa tidak bisa membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh menteri atau kekeliruan dalam pengambilan kebijakan oleh menteri. Tapi semata-mata menteri dikait-kaitkan atas pelaksanaan kebijakan yang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangan dirjen ke bawah," jelas Chairul.

Guru Besar di bidang Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini menyampaikan, Nadiem terkesan dipaksakan masuk ke dalam pusaran perkara ini lewat Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana. 

Padahal, penggunaan pasal tersebut mensyaratkan adanya motif langsung dari pihak yang bersangkutan.

“Mengingat fakta persidangan sama sekali tidak menemukan adanya aliran dana ilegal, konstruksi hukum ini pun runtuh. Ya pasal 55 tentu bisa diterapkan kalau ada suap,” jelas Chairul.

“Tanpa suap, tidak ada alasan kuat untuk mengaitkan sang pembuat kebijakan dengan penyimpangan pelaksana teknis,” imbuh dia.

Chairul pun menyertakan catatan kritis terhadap keputusan JPU yang menjatuhkan tuntutan hukuman penjara 18 tahun untuk Nadiem. Bagi dirinya, hal tersebut dinilai sama sekali tidak memiliki dasar logika hukum yang kuat.

"Kejaksaan nggak pernah belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Kasus Tom Lembong, kasus Ira, and so on. Itu menggambarkan betapa tidak tepat resepsi mereka tentang pasal 2, pasal 3. Bahwa nggak mungkin ada orang yang memperkaya orang lain tanpa dia sendiri mendapatkan sesuatu," beber dia.

Chairul mengingatkan, pada momennya nanti, keputusan hakim yang imparsial serta objektif menjadi hal yang sangat dinanti-nantikan. 

Dia memaparkan, semestinya dengan munculnya dua putusan masif seperti kasus Tom Lembong atau Ira yang dibatalkan oleh presiden, menjadi bahan evaluasi mendalam bagi lingkungan Mahkamah Agung.

“Bahwa cara berpikir mereka tentang hukum ini nggak bisa hanya mengekor apa yang dipikirkan oleh jaksa,“ dia menambahkan.

Sebagai informasi pelengkap, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dituntut hukuman penjara selama 18 tahun serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun. 

Bila tidak dilunasi, ia terancam mendapatkan tambahan hukuman kurungan selama 9 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, JPU mendakwa Nadiem ikut terlibat dalam kerugian negara berkisar Rp2,1 triliun dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022. 

Jaksa menilai ia telah menyalahgunakan kewenangan serta melakukan pelanggaran hukum secara bersama-sama.

Terkini