Tipu 58 Pasang Pengantin, Owner WO Marwah Jaktim Ditangkap

Selasa, 02 Juni 2026 | 15:45:32 WIB
Polisi menangkap pasutri berinisial RM dan ER, pemilik penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) di Jaktim yang menipu puluhan calon pengantin. (Sumber: NET)

JAKARTA - Aparat kepolisian berhasil mengungkap strategi licik dari pemilik wedding organizer (WO) Marwah yang disinyalir kuat melakukan penipuan terhadap 58 pasangan calon pengantin hingga memicu kerugian materi senilai miliaran rupiah.

Pihak pengelola WO Marwah tersebut memikat para korbannya dengan menawarkan promo subsidi biaya sewa tempat hingga puluhan juta rupiah serta bonus satu ekor kambing guling secara gratis.

"Promonya contohnya dia kasih subsidi untuk gedung, dia kasih subsidi 20 juta untuk sewa gedung. Terus dia ada promo dikasih kambing giling satu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan saat dihubungi, Selasa (2/6/2026).

Akibat iming-iming promo yang menggiurkan tersebut, banyak calon korban yang tergiur untuk menggunakan jasa layanan pernikahan dari WO Marwah. 

Bayu menyampaikan bahwa total ada 58 pasangan kekasih yang menjadi korban, dengan estimasi nilai kerugian mencapai lebih dari Rp 2,6 miliar. 

Alih-alih menyelesaikan kewajibannya, Bayu menerangkan bahwa para tersangka justru menggunakan uang dari para korban baru untuk menutupi biaya pelaksanaan pernikahan dari klien sebelumnya. 

Kedua tersangka memakai sistem gali lubang tutup lubang dalam mengoperasikan aksi penipuan tersebut.

"Kalau dari hasil pemeriksaan kami diketahui bahwa uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya. Jadi, uang yang didapat dari klien lain itu digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lainnya. Jadi, uang itu secara tidak langsung ya gali lubang tutup lubang," jelasnya.

Pasangan suami-istri selaku pemilik WO Marwah yang berinisial RM dan ER kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi dijebloskan ke dalam ruang tahanan. 

Atas tindakan tersebut, keduanya dijerat menggunakan Pasal 486 dan 492 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. 

Aparat kepolisian berhasil menangkap RM dan ER selaku pemilik dari bisnis wedding organizer yang diduga menipu puluhan pasangan calon pengantin itu. 

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa kedua pelaku sempat berupaya melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran petugas sebelum akhirnya berhasil diamankan.

"Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial kedua tersangka ini memang berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya kami melakukan pencarian dan alhamdulillah kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan kepada wartawan, Senin (1/6).

Rangkaian kasus pidana ini bermula dari laporan pihak korban yang gagal mendapatkan fasilitas pelayanan pernikahan yang sesuai dengan kesepakatan saat hari pelaksanaan sudah semakin dekat. 

Seiring berjalannya proses investigasi oleh petugas, terungkap pula adanya indikasi perpindahan lokasi tempat usaha hingga upaya pelarian yang dilakukan oleh sang pemilik WO.

Kasus penipuan ini mulai mencuat setelah sepasang kekasih bernama Aldi (32) dan Feny (32) mengajukan laporan resmi atas dugaan penipuan yang menimpa mereka. Keduanya mengaku telah mengalami kerugian dana dengan total mencapai Rp 85,5 juta setelah memercayakan hari bahagia mereka pada jasa WO Marwah. 

Feny menjelaskan bahwa dirinya pertama kali mengetahui keberadaan WO tersebut melalui tayangan promosi di media sosial Instagram. 

Karena tertarik dengan paket pernikahan yang ditawarkan, ia pun melakukan proses pembayaran secara berkala hingga dinyatakan lunas pada awal bulan April 2026 yang lalu. 

Sebelum momen tersebut, sepasang kekasih ini sempat mengikuti agenda test food, melihat sampel dekorasi, hingga melakukan fitting busana pengantin di kantor milik WO. 

Akan tetapi, tanda-tanda kejanggalan mulai bermunculan mendekati hari H pelaksanaan acara pesta.

"Technical meeting cuma sekitar 10 menit dan sangat tidak detail. Saya tanya soal rundown, alur masuk venue, pembagian sesi tamu, semuanya dijawab nanti diinformasikan satu hari sebelum acara (H-1)," jelas Feny.

Kecurigaan yang dirasakan oleh pasangan tersebut semakin menguat ketika manajemen pihak Islamic Center Bekasi menghubungi mereka pada waktu sekitar H-10 menuju acara. 

Pada saat itulah baru terungkap bahwa biaya sewa untuk gedung ternyata belum dilunasi seluruhnya oleh pihak manajemen WO.

"Dari pihak Islamic Center bilang masih kurang pembayaran sekitar Rp 17,5 juta. Ternyata, pihak WO baru bayar DP sekitar Rp 6 juta," ujar Feny.

Aldi bersama Feny kemudian berusaha untuk menghubungi pihak pengelola WO tersebut berkali-kali. Sayangnya, mereka berdua sama sekali tidak memperoleh respons ataupun kejelasan yang pasti. 

Saat mendatangi langsung lokasi kantor WO yang berada di kawasan Jakarta Garden City (JGC) pada waktu H-1 sebelum pelaksanaan acara, mereka justru mendapati tempat galeri tersebut sudah dalam kondisi kosong.

"Pas kami datang, ternyata galerinya sudah kosong. Kata orang sekitar, pindah ke Rorotan," ungkap Aldi.

Terkini