Kasus WNA Brunei Tewas di Blok M, Ditjen Imigrasi Beri Jaminan Hukum

Selasa, 02 Juni 2026 | 15:45:32 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. (Sumber: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah memantau secara intensif kasus penganiayaan warga negara Brunei Darussalam di Blok M, serta memberikan jaminan bahwa pelaku yang berstatus sebagai warga negara asing (WNA) bakal diproses melalui jalur pro justicia maupun tindakan administratif keimigrasian.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko memaparkan bahwa masing-masing warga asing yang kedapatan melakukan pelanggaran hukum di wilayah Indonesia akan dihadapkan pada konsekuensi yang selaras dengan koridor regulasi hukum yang berlaku. Dipastikan tidak akan ada satu pun pihak yang dapat berkelit dari tanggung jawab hukum.

“Kasus penganiayaan warga negara Brunei Darusallam di Blok M masuk radar kami. Pelaku sudah ditangkap polisi. Kasusnya adalah tindak pidana umum, bukan tindak pidana keimigrasian. Jadi domain pertama ada di sana (Polri),” kata Hendarsam yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Oknum pelaku penganiayaan tersebut diketahui memiliki inisial MIA (33) sedangkan pihak korban mempunyai inisial MHF (30), di mana keduanya berstatus sebagai warga negara Brunei Darussalam. 

Perkara pidana ini bermula dari adanya cekcok atau adu mulut yang berujung fatal hingga menyebabkan korban meregang nyawa selepas dipukul memakai botol berbahan kaca oleh sang tersangka.

Hendarsam memberikan perincian bahwa perkara tindak pidana umum sepenuhnya merupakan wilayah wewenang dari pihak kepolisian, dan instansi Imigrasi dipastikan tidak akan melangkahi jalannya proses hukum yang kini sedang bergulir.

Menurut penilaian dari dia, pihak Imigrasi memilih untuk menanti selesainya prosedur hukum yang sedang berjalan di kepolisian. 

Sehabis tahapan tersebut beres, barulah Imigrasi akan masuk guna mengambil langkah-langkah yang dinilai tepat, baik lewat jalur pro justicia maupun penjatuhan sanksi administratif keimigrasian yang mencakup tindakan deportasi kepada sang pelaku.

“Kalau dilimpahkan ke kami, yang kami lakukan bisa pro justicia, kemudian bisa juga tindakan administratif,” ujarnya.

Dia mengutarakan bahwa penerapan mekanisme tersebut bukanlah bentuk dari sebuah keterlambatan penanganan, melainkan merupakan prosedur cara kerja operasional yang ideal. 

Setiap warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di tanah air dipastikan tidak akan dibiarkan melenggang pergi begitu saja.

Sesuai dengan mekanisme yang normal, lanjut dia, rangkaian proses peradilan pidana akan berjalan terlebih dahulu, dilanjutkan dengan pembacaan vonis hukuman, masa kurungan dijalani sampai tuntas oleh pelaku, baru kemudian tindakan deportasi ke negara asal akan dilaksanakan. 

Walakin apabila jajaran kepolisian mempunyai pandangan atau penilaian yang berbeda, pihak imigrasi menyatakan kesiapan untuk menyelaraskan diri agar jalinan koordinasi antar-institusi dapat terus terawat dengan baik.

“Imigrasi untuk rakyat bukan berarti longgar terhadap pelaku kejahatan,” kata Hendarsam menegaskan.

Terkini