Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda PKB dan BBNKB Hingga Agustus 2026

Selasa, 02 Juni 2026 | 14:37:01 WIB
Ilustrasi STNK Motor.(Sumber:NET)

JAKARTA - Kebijakan terkait penghapusan sanksi administratif berupa denda akibat keterlambatan pembayaran serta penyetoran nilai pajak terutang untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 resmi diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak tanggal 1 Juni sampai 31 Agustus mendatang.

Program tersebut dilaksanakan bersamaan dengan momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia, di samping juga bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam menuntaskan kewajiban perpajakan mereka.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Lusiana menjelaskan bahwa warga tidak perlu mengurus berkas permohonan khusus demi mendapatkan keringanan tersebut karena pemutihan denda administratif bakal langsung diproses otomatis melalui sistem sewaktu wajib pajak melakukan pembayaran.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” tutur Lusiana.

Lusiana pun menekankan bahwa pihak Pemprov DKI bakal terus konsisten meluncurkan kebijakan-kebijakan yang memberikan dampak positif nyata bagi masyarakat luas serta menyokong peningkatan kualitas kesejahteraan warga Jakarta. 

Keputusan mengenai pemutihan denda keterlambatan ini secara legalitas hukum diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Terkini