JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tengah mengejar Eddy alias Awie, pemilik tempat hiburan malam (THM) New Zone di Medan, Sumatera Utara, atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengonfirmasi bahwa status Eddy kini telah resmi menjadi daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri.
“Eddy alias Awie dengan peran pemilik THM New Zone, Medan, sekaligus bandar yang menyediakan narkoba bagi para pengunjung THM New Zone,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Berdasarkan surat DPO yang diperoleh ANTARA, Eddy berprofesi sebagai wiraswasta dan menetap di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Mengenai ciri-ciri fisiknya, tersangka mempunyai tinggi badan 170 centimeter, berat 85 kilogram, berumur kurang lebih 50 tahun, rambut berukuran sedang, tipis, dan lurus. Karakteristik lainnya yaitu bermata hitam sipit, berhidung besar, berpostur agak gemuk, serta berkulit putih.
Eddy diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada perkembangan sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran gelap narkotika di THM New Zone, Medan.
Eko memaparkan, identitas para tersangka tersebut meliputi DAL yang bertugas sebagai penyedia narkoba di New Zone.
Selanjutnya, JL alias Asiang yang menjabat selaku admin HRD dengan peran memantau razia petugas sekaligus membiarkan aktivitas peredaran narkoba terus berjalan di THM itu.
Berikutnya, AW alias Aan selaku manajer operasional yang memberikan izin peredaran narkoba di lokasi tersebut dan mengambil keuntungan dari hasil penjualannya.
Tersangka paling akhir yang diamankan adalah SH yang bertindak sebagai perantara.
Di samping keempat tersangka tersebut, tim penyidik juga memasukkan dua nama lagi ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Eddy yang berperan sebagai pengendali serta Ape yang bertindak sebagai penyedia narkoba.
"Setelah dilakukan pendalaman, tim mendapatkan fakta bahwa Eddy alias Awi yang mengatur dan mengendalikan pengedaran serta jual beli narkoba di New Zone," kata Eko.