Tanpa Audit Kerugian Negara, Status Tersangka Korupsi Bisa Batal

Senin, 25 Mei 2026 | 11:37:01 WIB
Pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid (kiri) dalam sidang praperadilan di Pengadilan.(Sumber:NET)

JAKARTA - Pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid menyatakan bahwa ketiadaan laporan audit kerugian negara dari lembaga resmi yang berwenang bisa langsung membatalkan terpenuhinya syarat materiel dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi.

"Berdasarkan hukum positif, laporan hasil audit (LHA) berkedudukan sebagai bestanddeel delict atau unsur konstitutif mutlak dalam delik korupsi," ujar Fahri dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Berdasarkan paparan Fahri, ketentuan pada Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional secara tegas mengartikan konsep ‘merugikan keuangan negara’ sebagai output dari proses pemeriksaan yang dikerjakan oleh instansi negara audit keuangan resmi.

Fahri menganggap aturan ini menghadirkan sebuah tatanan normatif bahwa munculnya kerugian finansial negara tidak boleh cuma disimpulkan lewat asumsi ataupun penilaian administratif sepihak di internal, melainkan wajib disandarkan pada prosedur audit yang memiliki keabsahan konstitusional di dalam tata negara Indonesia.

Argumentasi itu, lanjut Fahri, mendapatkan pijakan konstitusional yang kuat apabila diselaraskan dengan dinamika ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang pada dasarnya memvalidasi urgensi pemanfaatan sistem audit yang mempunyai legalitas konstitusional.

“Konsep kerugian negara dalam hukum pidana tidak dapat dibangun di atas asumsi hipotetis atau pun pendekatan administratif yang tidak memiliki dasar legitimasi konstitusional memadai,” katanya.

Pandangan ilmiah ini juga sempat diutarakan oleh Fahri saat menjadi ahli dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Jumat (22/5/2026).

Dalam perkara tersebut, Arinal terseret sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan nilai perkiraan 17,29 juta dolar Amerika Serikat.

Di sisi lain, Fahri menguraikan bahwa mengacu pada Pasal 23E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan institusi negara yang secara terang benderang memegang mandat atribusi langsung dari undang-undang dasar untuk melangsungkan audit atas pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan negara secara independen dan objektif.

Dari kacamata hukum tata negara, sambung Fahri, kedudukan BPK mempunyai perbedaan yang sangat mendasar jika dikomparasikan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Fahri menjelaskan bahwa BPKP sebenarnya berstatus sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bergerak di bawah koridor pengawasan administratif internal ranah eksekutif, sehingga karakteristik, sumber legalitas, serta kekuatan konstitusionalnya berbeda dengan BPK selaku pemegang mandat lembaga audit konstitusional.

Jika dianalisis dari teori hukum, Fahri membeberkan bahwa penggunaan alat bukti yang berasal dari instansi yang tidak memegang kewenangan mutlak secara otomatis membuat alat bukti tersebut batal demi hukum (van rechtswege nietig) dan mesti dikesampingkan.

Fahri memastikan bahwa argumentasi hukum itu sama sekali tidak berniat untuk menghapus peran administratif yang diterapkan BPKP di dalam sistem pengawasan birokrasi pemerintahan.

Meski demikian, tambah Fahri, berdasarkan doktrin hierarki norma (stufenbaulehre) dan prinsip supremasi konstitusi, suatu fungsi administratif tidak dapat disamakan begitu saja dengan fungsi konstitusional yang secara gamblang diamanatkan oleh UUD 1945.

“Apabila terdapat perbedaan atau pertentangan antara pendekatan administratif dengan konstruksi konstitusional mengenai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaknai dalam UUD 1945 maupun putusan MK, maka yang harus dipedomani norma konstitusi beserta tafsir konstitusional MK sebagai penafsir final konstitusi,” ucap Fahri menambahkan.

Tags

Terkini