JAKARTA - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan fasilitas sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling yang tersebar di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Kamis.
Melalui program Samsat Keliling ini, warga bisa menikmati beragam kemudahan seperti pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pelunasan SWDKLLJ (Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas).
Guna memberikan kemudahan akses bagi warga agar tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor pusat, operasional Samsat Keliling ini sengaja disebar ke berbagai lokasi strategis.
Berdasarkan data dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, berikut adalah daftar lokasi layanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek:
Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
Jakarta Utara: halaman parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah pukul 08.00 – 14.00 WIB
Jakarta Barat: Mall Citraland pukul 08.00 – 14.00 WIB
Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat pukul 09.00 – 15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00 – 14.00 WIB
Jakarta Timur: halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00 – 14.00 WIB
Kota Tangerang: di Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB
Serpong: di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00 – 18.00
Ciledug: di Giant Poris Gaga dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00 – 14.00 WIB
Ciputat: di halaman parkir samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
Kelapa Dua: di halaman Gtown House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB
Kota Bekasi: di Mono Caffe Pekayon pukul 09.00 – 13.00 WIB
Kabupaten Bekasi: di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00 – 12.00 WIB
Depok: di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00 – 12.00 WIB
Cinere: di Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB
Warga diimbau untuk menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan guna mengurus pembayaran pajak kendaraan Anda, meliputi KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, serta STNK. Tiap berkas tersebut wajib dilengkapi dengan salinan fotokopi.
Selain itu, pastikan pemohon tidak mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Perlu dicatat bahwa pos Samsat Keliling ini hanya melayani pengurusan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan saja.
Bagi warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan sekaligus pergantian pelat nomor kendaraan, pemohon diwajibkan untuk datang langsung ke kantor Samsat terdekat.