Ashari, Pendiri Ponpes Cabul di Pati Ditangkap Polisi di Wonogiri

Jumat, 08 Mei 2026 | 02:50:16 WIB
Tersangka pencabulan berinisial AS yang ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Kamis (6/5/2026).

JAKARTA-Ashari (51) atau AS selaku pendiri ponpes di Pati, Jawa Tengah akhirnya diringkus petugas pekan ini, usai dugaan kasus kekerasan seksualnya terhadap santriwati mencuat ke masyarakat sejak akhir bulan lalu.

Ashari diringkus tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah dan Resmob Mabes Polri di Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis (7/5/2026).

 Dokumentasi video saat proses penangkapan Ashari beserta orang yang diduga menolong pelariannya sempat viral di media sosial kemarin.

Ashari merupakan pendiri ponpes Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Pati. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan kekerasan seksual terhadap santriwatinya pada 28 April silam. 

Perkara tersebut sebelumnya telah diadukan oleh santriwati yang menjadi korban kepada petugas setelah dirinya lulus pada September 2024 kemarin.

Pihak kepolisian kemudian memanggil Ashari untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada awal pekan ini, namun ia mangkir tanpa memberikan alasan. 

Selanjutnya, polisi yang sempat berencana melakukan pemanggilan kedua pada Kamis kemarin justru memberikan kabar mengenai keberadaan tersangka yang misterius.

Pada akhirnya, Ashari berhasil ditangkap polisi. Sebelum tertangkap, ia diketahui sempat melarikan diri ke beberapa wilayah mulai dari Bogor, Jakarta, hingga Solo.

Selain meringkus Ashari, pihak kepolisian juga mengamankan pria berinisial KS. Dirinya diduga berperan dalam membantu merencanakan pelarian Ashari ke berbagai daerah.

KS diamankan di kawasan Bekasi pada Rabu (6/5). Saat ini KS telah dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

"Orang yang diduga dalam pelarian daripada tersangka, baik dari mulai perencanaan sampai pada kegiatan cara menghapus jejak dibantu yang kami tangkap," kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi dalam konferensi pers, Kamis.

Sejauh ini, berdasarkan hasil penyidikan polisi ditemukan fakta bahwa Ashari telah melakukan tindakan kekerasan seksual sebanyak 10 kali terhadap korban di berbagai lokasi. Aksi tersebut dilakukan Ashari dalam rentang waktu Februari 2020 sampai Januari 2024.

"Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," kata Jaka dalam konferensi pers, Kamis.

Jaka menjelaskan di dalam kamar itu, AS kemudian mendesak korban untuk menanggalkan pakaiannya. Setelah itu, AS lantas melakukan tindakan asusila terhadap korban.

"Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, memeras dan mencium kemudian memegang alat vital," ucap Jaka.

"Kemudian korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan," lanjutnya.

Modus doktrin kiai Dalam menjalankan aksinya, Ashari juga menanamkan doktrin kepada korbannya. Doktrin tersebut diduga dimanfaatkan Ashari untuk melancarkan aksi tidak terpujinya.

"Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban," tutur Jaka.

Atas kasus ini, AS dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Lalu, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun.

Selain itu, AS juga dikenakan Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP mengenai persetubuhan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Tags

Terkini