TANGERANG-Aparat kepolisian meringkus seorang pria yang bekerja sebagai rentenir berinisial RH lantaran diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap 12 anak laki-laki dengan rentang usia 13 sampai 16 tahun di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada memaparkan bahwa perkara ini terungkap usai salah satu korban yang menjadi sasaran pelecehan pada 16 April 2026, mengadukan kejadian tersebut melalui pihak keluarga pada 30 April kemarin.
"Pada peristiwa yang dialami pelapor, tersangka mengajak korban ke rumahnya untuk membantu mengangkat barang, di lokasi itu tersangka meraba-raba alat vital korban dan diancam untuk tidak melapor," ujar Indra, Kamis (7/5/2026).
Indra memaparkan bahwa tindakan asusila tersangka sudah dikerjakan semenjak tahun 2021.
Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, RH diduga telah melecehkan 12 anak baik melalui sentuhan fisik maupun secara verbal.
"Lima anak pelecehan fisik dan tujuh lainnya mengalami pelecehan non-fisik atau verbal," jelasnya.
Indra menjabarkan bahwa modus operandi yang dipakai oleh tersangka adalah dengan memberikan iming-iming berupa uang kepada para korbannya.
Atas tindakannya tersebut, RH dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak serta Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Saat ini tersangka RH telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.