Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya

Jumat, 08 Mei 2026 | 02:50:16 WIB
Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya.

SURABAYA - Pihak kepolisian telah membeberkan alasan di balik aksi pembunuhan sadis yang menimpa seorang laki-laki di Jalan Sencaki, Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Jawa Timur.

Pihak Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa tersangka berinisial AR (55) nekat menghabisi nyawa korban karena tersulut amarah setelah mendengar kabar bahwa adik kandungnya menjadi korban pelecehan.

"Korban diserang secara brutal sehingga korban mengalami pendarahan hebat dan meninggal di lokasi," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kamis.

Kombes Luthfie menerangkan bahwa tersangka berhasil diringkus di Sampang, Madura, selang satu hari setelah peristiwa penyerangan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 06:00 WIB.

Ia memaparkan bahwa tersangka merasa geram sesudah memperoleh laporan dari adik kandungnya yang mengeklaim telah dilecehkan oleh pihak korban.

Berdasarkan keterangannya, tersangka diketahui sempat melakukan pencarian terhadap korban sebanyak tiga kali sejak dini hari hingga akhirnya bertemu di tempat yang biasa didatangi korban.

"Pada pencarian ketiga, tersangka sudah membawa pisau. Saat bertemu korban sempat terjadi cekcok sebelum pelaku menyerang," ucap Luthfie.

Di samping memproses kasus pembunuhan ini, kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka.

Luthfie mengungkapkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis kasus narkoba yang pernah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan mengakui masih aktif memakai sabu, termasuk pada malam sebelum insiden terjadi.

"Satresnarkoba kami perintahkan mendalami asal sabu yang digunakan tersangka," katanya.

Bukan itu saja, ia menambahkan bahwa tersangka juga memiliki status sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara penadahan motor curian, yang nantinya akan diproses dalam berkas terpisah.

"Pelaku beraksi seorang diri dan tidak ditemukan motif lain selain dugaan pelecehan terhadap adik kandungnya," kata dia.

Akibat tindakan tersebut, tersangka kini dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 468 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan serta penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Tags

Terkini