BEKASI – Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan KRL KA di Bekasi mendapatkan santunan dengan besaran hingga 50 juta rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa yang melibatkan moda transportasi kereta api tersebut langsung mendapat respon cepat dari pihak asuransi pelat merah.
Kepala Cabang Jasa Raharja setempat menyatakan bahwa proses verifikasi data korban di rumah sakit sudah mulai dilakukan secara menyeluruh.
"Kami menyampaikan duka cita mendalam dan memastikan seluruh korban kecelakaan KRL KA di Bekasi terjamin oleh Jasa Raharja," ujar Rivan A. Purwantono, saat diwawancarai di kantornya pada, Kamis (30/4/2026).
Rivan menjelaskan bahwa korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar 50 juta rupiah yang diserahkan langsung kepada ahli waris yang sah.
Pihak manajemen memastikan dana santunan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima tanpa ada potongan biaya apapun.
Bagi korban yang mengalami luka-luka, biaya perawatan akan ditanggung maksimal sebesar 20 juta rupiah melalui skema surat jaminan ke pihak rumah sakit.
Masyarakat yang anggota keluarganya menjadi korban dapat segera melengkapi dokumen persyaratan seperti KTP dan surat keterangan kecelakaan.
Tim di lapangan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mempercepat proses administrasi agar santunan bisa segera dicairkan dalam waktu singkat.
Langkah ini diambil guna meringankan beban ekonomi keluarga yang terdampak oleh musibah kecelakaan transportasi massal tersebut.