JAKARTA – Kemenkum resmi alihkan sistem verifikasi layanan kewarganegaraan ke Ditjen AHU untuk mempercepat proses administrasi bagi pemohon secara transparan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi di lingkungan kementerian demi memangkas waktu tunggu yang selama ini menjadi kendala.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar menyatakan bahwa integrasi data menjadi kunci utama dalam pembaruan layanan ini.
"Pengalihan ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang lebih cepat melalui sistem digital yang terintegrasi di Ditjen AHU," ujar Cahyo, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Selasa (28/4/2026).
Cahyo berpendapat bahwa efisiensi dalam verifikasi dokumen kewarganegaraan akan berdampak positif pada citra pelayanan publik Indonesia di mata internasional.
Transformasi ini melibatkan penggunaan infrastruktur teknologi informasi yang lebih mumpuni dibandingkan prosedur manual sebelumnya.
Tim teknis telah menyiapkan pusat data khusus untuk menampung ribuan berkas pemohon yang masuk setiap bulannya.
Pemerintah menjamin keamanan data pribadi setiap individu tetap terjaga selama masa transisi sistem berlangsung.
Setiap tahapan verifikasi kini dapat dipantau secara langsung melalui platform daring resmi milik kementerian.
Skema baru ini diharapkan mampu menekan potensi pungutan liar karena minimnya interaksi fisik antara petugas dan pemohon.
Sebanyak 33 kantor wilayah di seluruh Indonesia mulai mensosialisasikan perubahan prosedur ini kepada masyarakat luas.
Proses verifikasi yang sebelumnya memakan waktu berbulan-bulan ditargetkan dapat selesai dalam hitungan minggu saja.
Kebijakan tersebut sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem pemerintahan berbasis elektronik yang akuntabel.