JAKARTA – KPK menyerahkan 2 unit apartemen mewah hasil rampasan kasus korupsi kepada Lemhannas untuk mendukung tugas operasional dan optimalisasi aset negara.
Penyerahan aset ini dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara.
"Diharapkan aset-aset ini bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung tugas-tugas di Lemhannas," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, sebagaimana dilansir dari tempo.co, Jumat (24/4/2026).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengelola barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa 2 unit hunian vertikal tersebut berlokasi di Jakarta Pusat dengan nilai taksiran yang cukup signifikan.
Proses administrasi serah terima dilakukan secara formal agar pencatatan inventaris negara tetap akurat dan transparan.
Pihak Lemhannas menyambut baik tambahan fasilitas ini guna menunjang kebutuhan perumahan dinas bagi pejabat atau tamu lembaga.
Serah terima ini membuktikan bahwa harta hasil kejahatan dapat dikembalikan fungsinya bagi kepentingan masyarakat luas melalui instansi pemerintah.
KPK berkomitmen untuk terus menyalurkan barang rampasan lainnya kepada lembaga yang membutuhkan sesuai regulasi yang berlaku.