JPU Sesalkan Penasihat Hukum Nadiem Absen di Sidang Perdana

Kamis, 23 April 2026 | 16:39:36 WIB
JPU Sesalkan Penasihat Hukum Nadiem

JAKARTA – JPU menyesalkan ketidakhadiran penasihat hukum Nadiem dalam sidang di PN Jakarta Pusat yang memicu penundaan pembacaan surat dakwaan oleh majelis hakim.

Proses persidangan yang seharusnya memasuki agenda pembacaan dakwaan ini harus terhenti sementara karena kursi pembela terlihat kosong sejak dimulainya jadwal persidangan di ruang utama.

Kejadian ini memicu respon negatif dari pihak kejaksaan yang telah siap memaparkan poin-poin hukum di hadapan majelis hakim terkait kasus yang menjerat mantan pejabat publik tersebut.

Sesuai dengan ketentuan prosedur hukum acara pidana kehadiran pendamping hukum bersifat krusial bagi terdakwa agar proses pembuktian dan pembelaan dapat berjalan secara berimbang dan transparan.

Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa koordinasi seharusnya sudah dilakukan jauh hari agar tidak ada kendala teknis yang menghambat waktu penyelesaian perkara yang menjadi perhatian publik ini.

"Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran penasihat hukum terdakwa karena kami sudah siap membacakan surat dakwaan hari ini," Ujar Shandy Handika yang bertindak sebagai perwakilan tim jaksa.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk memberikan kesempatan terakhir bagi pihak terdakwa untuk menghadirkan pembela pada jadwal berikutnya sebelum mengambil langkah hukum sesuai regulasi yang berlaku.

Situasi di dalam ruang sidang sempat hening sejenak saat hakim ketua mempertanyakan alasan ketidakhadiran tersebut namun pihak terdakwa tidak memberikan penjelasan mendalam terkait kendala yang dialami.

Berdasarkan data yang dihimpun sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin, 27 April 2026 dengan agenda yang tetap sama yakni mendengarkan uraian dakwaan dari pihak jaksa.

Kejadian penundaan akibat absennya pengacara seringkali menjadi catatan bagi integritas proses peradilan di Indonesia terutama pada kasus-kasus yang melibatkan tokoh atau pejabat penting di pemerintahan.

Pihak pengadilan berharap seluruh elemen yang terlibat dalam perkara ini bisa lebih kooperatif guna memastikan asas peradilan yang cepat sederhana dan berbiaya ringan dapat benar-benar terwujud.

Tags

Terkini