JAKARTA – Eks Dirut Pertamina Patra Niaga jalani sidang tuntutan korupsi minyak terkait dugaan penyimpangan jual beli BBM nontunai yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini kembali bergulir di meja hijau untuk menentukan besaran hukuman yang dinilai setara dengan perbuatan terdakwa.
"Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Dwi Wahyuni," Ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari antaranews.com, Kamis (23/4/2026).
Pihak kejaksaan sebelumnya telah menguraikan detail mengenai mekanisme transaksi yang dianggap melanggar regulasi internal perusahaan.
Dwi Wahyuni dinilai memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan yang berujung pada hilangnya aset perusahaan plat merah tersebut.
Penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian volume minyak yang disalurkan dengan laporan keuangan yang masuk ke kas organisasi.
Kerugian yang dialami negara ditaksir mencapai angka miliaran rupiah berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan otoritas berwenang.
Mantan petinggi perusahaan energi tersebut tampak hadir di ruang sidang dengan pengawalan ketat petugas dan didampingi tim hukumnya.
Kuasa hukum terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi setelah mendengarkan poin-poin yang disusun oleh tim jaksa.
Proses peradilan ini diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai pertanggungjawaban tata kelola energi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara.