KPPU Temui Jokowi Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha Terbaru

Kamis, 23 April 2026 | 13:16:27 WIB
KPPU Temui Jokowi Dorong Amandemen UU

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha menemui Presiden Jokowi untuk mendorong percepatan amandemen UU Persaingan Usaha guna memperkuat fungsi kelembagaan di Indonesia.

Pertemuan di Istana Merdeka ini menjadi momentum penting bagi pengawas persaingan dalam memperjuangkan posisi hukum yang lebih kokoh. Transformasi regulasi ini dianggap mendesak agar mekanisme pasar tetap berjalan secara adil bagi semua pelaku ekonomi.

Fokus utama pembahasan adalah mengenai keterbatasan kewenangan yang dimiliki otoritas saat ini dalam menindak pelanggaran kartel kelas berat. Tanpa perubahan landasan hukum yang signifikan, pengawasan terhadap kekuatan monopoli akan sulit memberikan dampak jera yang nyata.

Kepastian status kelembagaan dan kepegawaian internal juga menjadi poin yang disorot demi menjamin independensi lembaga dalam mengambil keputusan. Upaya ini bertujuan agar Indonesia memiliki standar pengawasan persaingan usaha yang sejajar dengan praktik internasional di negara maju.

"Kami menyampaikan pentingnya penguatan kelembagaan KPPU, termasuk amandemen UU No. 5 Tahun 1999 yang saat ini sedang berproses di DPR," Ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa usai pertemuan pada Kamis, 23 April 2026.

Langkah legislasi ini diharapkan mampu memberikan kewenangan lebih luas, mulai dari penyitaan aset hingga penyesuaian nilai denda yang lebih progresif. Pemerintah diharapkan memberikan dukungan penuh agar proses politik di parlemen dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang ditargetkan.

"Pernyataan Presiden sangat positif, mendukung penguatan KPPU karena persaingan usaha yang sehat adalah kunci bagi pertumbuhan ekonomi," Ujar M. Fanshurullah Asa menceritakan respon kepala negara.

Stabilitas ekonomi nasional sangat bergantung pada kemampuan negara dalam memutus rantai praktik bisnis yang merugikan kepentingan publik secara luas. Melalui payung hukum baru, diharapkan tidak ada lagi celah bagi oknum penguasa pasar untuk mendikte harga secara sepihak.

Kepentingan usaha mikro, kecil, dan menengah juga menjadi landasan utama mengapa penguatan institusi ini harus segera disahkan oleh pihak legislatif. Persaingan yang sehat akan memicu inovasi serta efisiensi yang pada akhirnya akan menguntungkan konsumen akhir di seluruh pelosok negeri.

Revisi undang-undang ini sudah selayaknya menjadi prioritas bersama demi menciptakan iklim investasi yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan. KPPU berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga koordinasi antara lembaga pemerintah dan parlemen membuahkan hasil yang konkret.

Kekuatan eksekutorial lembaga akan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam melindungi setiap warga negara dari praktik eksploitasi ekonomi. Kedepannya, harmonisasi aturan ini akan menjadi tonggak sejarah baru bagi perjalanan demokrasi ekonomi yang lebih inklusif di Indonesia.

Tags

Terkini