Kejari Banda Aceh Tahan Tersangka Penistaan Agama di Media Sosial

Kamis, 23 April 2026 | 13:16:26 WIB
Tersangka Penistaan Agama di Media Sosial

JAKARTA – Kejari Banda Aceh tahan tersangka penistaan agama di media sosial berinisial AR setelah penyidik Kepolisian menetapkan berkas perkara telah lengkap atau P21.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi melakukan langkah penahanan terhadap seorang pria yang diduga kuat melakukan tindakan provokatif melalui platform digital. Keputusan ini diambil setelah tim jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tahap 2, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Proses hukum terhadap AR bermula dari unggahan video yang memicu polemik di tengah masyarakat Aceh karena dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap nilai-nilai religi. Pihak kejaksaan memandang penahanan ini perlu dilakukan untuk menjamin proses persidangan berjalan lancar tanpa hambatan teknis maupun sosiologis di lapangan.

Kejaksaan saat ini tengah merampungkan surat dakwaan agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk disidangkan secara terbuka. Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius otoritas hukum mengingat sensitivitas isu yang diangkat pelaku dalam konten yang disebarluaskan secara masif tersebut.

Selama masa penahanan 20 hari pertama, tersangka akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas 2B Banda Aceh sembari menunggu jadwal penetapan sidang dari majelis hakim. Jaksa penuntut umum menekankan bahwa penerapan pasal dalam UU ITE dan KUHP dilakukan secara cermat berdasarkan alat bukti elektronik yang telah diverifikasi.

"Tersangka AR ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Banda Aceh di Desa Kajhu, Kabupaten Aceh Besar," Ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal.

Dalam penjelasannya, pihak kejaksaan menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Konten yang diunggah AR di media sosial dianggap telah melampaui batas kebebasan berekspresi karena menyentuh ranah sakral yang dilindungi oleh hukum positif di Indonesia.

Penyidik telah mengamankan perangkat komunikasi yang digunakan tersangka untuk mengunggah konten tersebut sebagai barang bukti utama dalam persidangan nantinya. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses keadilan kepada penegak hukum tanpa melakukan tindakan-tindakan yang bersifat kontraproduktif.

"Penahanan tersangka dilakukan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara serta dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," Ujar Muharizal pada Kamis, 23 April 2026.

Tags

Terkini