Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

Rabu, 22 April 2026 | 20:49:54 WIB
Ilustrasi Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK

JAKARTA – KPK melaporkan seorang staf PBNU mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengurusan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama.

Langkah hukum yang sedang dijalankan oleh lembaga antirasuah ini sebenarnya bertujuan untuk membedah simpul-simpul gelap dalam distribusi kuota haji. Kehadiran para saksi menjadi krusial untuk memastikan apakah ada intervensi pihak luar dalam penentuan kuota yang seharusnya menjadi hak masyarakat luas.

Sikap tidak hadirnya saksi tanpa keterangan yang jelas seringkali menjadi kendala klasik dalam percepatan penanganan perkara korupsi di Indonesia. Ketidakhadiran ini memaksa penyidik untuk mengatur ulang jadwal yang berpotensi memperpanjang durasi birokrasi penyidikan di tengah tuntutan publik akan transparansi.

Masyarakat tentu berharap agar setiap individu yang dipanggil oleh negara melalui KPK dapat memberikan teladan dalam menghormati proses hukum. Kerja sama yang baik dari unsur organisasi kemasyarakatan sangat dibutuhkan agar spekulasi liar di tengah warga tidak semakin melebar.

Berdasarkan data yang dihimpun, pemanggilan saksi merupakan bagian dari pengembangan alat bukti yang telah dikantongi oleh tim penyidik sejak awal tahun. Fokus utama saat ini adalah menelusuri ke mana saja aliran dana dari para calon jemaah dialokasikan secara tidak sah.

"Seorang saksi atas nama Ghufron Sirodj alias Lora Gopong, staf PBNU, tidak hadir tanpa keterangan," ujar juru bicara KPK dalam pernyataan resminya kepada media di Jakarta.

Pihak KPK menegaskan bahwa surat panggilan telah dilayangkan secara patut dan sah menurut aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ketidakhadiran saksi ini tercatat pada jadwal pemeriksaan yang seharusnya berlangsung pada hari Rabu, 22 April 2026 di Gedung Merah Putih.

Selain Lora Gopong, penyidik juga tengah memeriksa beberapa pejabat aktif di Kementerian Agama guna mencocokkan dokumen distribusi kuota haji tahun 2024 dan 2025. Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya selisih angka yang cukup signifikan antara data resmi dan realisasi di lapangan.

Korupsi di sektor pelayanan agama merupakan isu yang sangat sensitif bagi publik karena menyangkut hak ibadah ribuan orang setiap tahunnya. Oleh karena itu, ketegasan KPK dalam mengejar keterangan dari pihak-pihak terkait menjadi pertaruhan kredibilitas lembaga dalam memberantas mafia haji.

Sesuai prosedur, KPK akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua kepada staf PBNU tersebut dalam waktu dekat dengan harapan saksi bersedia kooperatif. Jika panggilan kembali diabaikan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah sesuai KUHAP.

Tags

Terkini